ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa hingga 20 April 2020 mendatang. Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penularan wabah virus corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Dikbud Kolut, Muh Idrus mengatakan surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2018, dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa pandemi darurat virus corona.
Kata dia, Kebijakan itu berlaku untuk seluruh siswa tingkat Paud, SD, SMP dan sederajat karena sebelumnya aktivitas kegiatan belajar di sekolah diliburkan hanya dua pekan.
“Kita baru saja keluarkan surat penyampaian berdasarkan Permendagri dan surat edaran itu, sehingga masa belajar mandiri siswa diperpanjang sampai 20 April ke depan,” kata Idrus melalui sambungan telepon selulernya Senin (30/3/2020).
(Baca Juga : Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020)
Dikatakannya, proses belajar di rumah itu dilaksanakan dengan beberapa ketentuan seperti pembelajaran daring atau jarak jauh melalui website yang sudah disediakan. Hal ini agar memberikan pelajaran bermakna bagi siswa tanpa membebani tuntutan menuntaskan seluruh kurikulum kenaikan kelas dan kelulusan.
Ia menambahkan, proses belajar dari rumah tentunya menjadi imbauan pihak pemerintah. Belajar dari rumah dengan mengikuti ketentuan yang positif agar memberikan pengalaman belajar bermakna bagi siswa.
“Semua jadwalnya sudah ditentukan baik uraian waktunya,” ujarnya.
Ia berharap, pihak sekolah tetap melaksanakan persiapan pencegahan virus tersebut seperti menyediakan alat kebersihan, melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan yang ditempatkan di sekitar pintu masuk. (B)