PENANDATANGANAN – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kepesertaan tenaga pemerintah non pegawai negeri lingkup Kabupaten Konawe pada BPJS Ketenagakerjaan. (19/5/2017). (Istimewa)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kepesertaan tenaga pemerintah non pegawai negeri lingkup Kabupaten Konawe pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ridwan Lamuru langsung menginstruksikan agar seluruh kepala SKPD dan camat untuk melakukan pendataan tenaga honorer secara keseluruhan yang bekerja di lingkup instansinya.
“Selanjutnya nanti akan didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ridwan Lamuru dalam sambutannya, Jumat (19/5/2017).
Selain itu, ia menjelaskan bahwa seluruh sektor pekerja harus mendapatkan perlindungan pekerja, baik yang penerima upah, bukan penerima upah, maupun pekerja konstruksi. Termasuk para pekerja harian lepas, juga selayaknya mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Baca Juga : Lindung Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kajati Sultra Tandatangani MoU
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari, La Uno mengapresiasi perhatian pemda Konawe atas perhatiannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu merupakan hak setiap tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan.
“Tenaga honorer nantinya akan didaftarkan dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini diselenggarakan dengan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Konawe. Dimana ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Konawe, Asisten III, Kepala SKPD lingkup pemkab konawe dan camat se-Kabupaten Konawe. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki