Pemkab Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan

Pemkab Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan
RAPAT BERSAMA - Pemkab konsel saat melakukan rapat bersama untuk menentukan besaran zakat fitrah tahun 2020 ini. digelar di kantor bupati konsel, Rabu (16/4/2020) kemarin. (Foto: istimewa)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO-Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2020. Hal ini ditentukan melalui rapat bersama yang digelar di kantor Bupati Konsel, Rabu (16/4/2020) kemarin.

Ditetapkan empat besaran Zakat Fitrah perorang untuk wilayah Konsel, teridiri dari golongan masyarakat yang mengkonsumsi jenis Beras Premium sebesar Rp30 ribu, Beras Medium Rp25 ribu, Beras Bulog/Rastra Rp20 ribu, dan bagi masyarakat yang kesehariannya mengonsumsi non beras seperti jagung, ubi atau sagu sebesar Rp15 Ribu.

“Diputuskan bersama kemarin. Sebelumnya kita mendengar pendapat organisasi Islam dan dampak dari pandemi wabah corona, sehingga kita tetapkan pembayaran Zakat tertinggi Rp30 ribu dan terendah sebesar Rp15 ribu,” kata Surunuddin Dangga saat diwawancarai di andoolo, kamis (16/4/2020).

Surunuddin menjelaskan, besaran zakat ditentukan, dengan mengacu pada harga beras di pasaran dan sesuai ketentuan zakat dalam Islam yang setiap orangnya diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter

Surunuddin berharap, pembayaran zakat bisa dilakukan diawal ramadhan, sesuai dengan himbauan Kementerian Agama melalui surat edaran yang mengimbau kepada lembaga-lembaga zakat agar menerima dan menyalurkan zakat fitrah lebih cepat saat bulan ramadhan tiba. Ini bertujuan dapat membantu warga kurang mampu sebagai penerima zakat di tengah situasi mewabahnya Covid-19. (b)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini