Pemkab Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

pelaksana jabatan (Pj) Bupati konsel Andi Tenri Rawe Silondae
Andi Tenri Rawe Silondae

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2021. hal ini ditentukan setelah Penjabat (Pj) Bupati Andi Tenri Rawe Silondae menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 451.12/135 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Pendayagunaan Zakat Fitrah di wilayah Konsel, Senin (19/4/2021).

Dalam SK tertuang nilai zakat, jumlah takaran 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang terbagi beberapa kategori. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi jenis beras super sebesar Rp30.000 per jiwa. Bila mengkonsumsi beras medium maka nilainya Rp25.000. Jenis beras dolog sebesar Rp20 ribu dan untuk kategori nonberas jika dirupiahkan senilai Rp15 ribu.

Keputusan itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat persetujuan yang dibahas bersama Pj Bupati Konsel, jajaran pejabat Badan Zakat Nasional (Baznas), Kemenag, MUI, tokoh agama dan para camat se-Konsel.

“Kita percepat penetapan besaran zakatnya, biar pengumpulan dan penyalurannya juga lebih cepat, sehingga bisa dimanfaatkan untuk keperluan sebelum pelaksanaan Idulfitri,” kata Tenri.

Tenri mengatakan, nominal nilai zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga. Pengumpulannya melalui Baznas atau amil zakat yang ditugaskan pada setiap masjid pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa.

“Kita berharap masyarakat cepat mengetahui ketetapan ini dan segera menunaikan zakat fitrahnya sesuai jenis bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari,” ungkapnya. (B)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini