Pemkab Konut Usulkan Dua Raperda

169
27 Raperda Menanti Legislator di Konkep
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui bagian hukum sekretariat pemerintah setempat mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD untuk dibahas.

Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Konut, Ram Asyur Supu mengatakan, dua raperda yang diusulkan adalah raperda tentang penyelenggara tenaga kerja dari distransnaker tanggal 9 Mei dan raperda tentang retribusi jasa laboratorium dari dinas lingkungan hidup tanggal 23 Mei 2018.

“Kita sudah ajukan sebelum bulan puasa kemarin. Sekarang kita menunggu kesiapan BPP DPRD untuk membahasnya,” kata Ram, Rabu (19/9/2018).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Di tempat terpisah, Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Konut Saprin, mengaku belum menerima draf usulan dua raperda dari Pemkab Konawe Utara.

“Belum ada itu sama kami (BPP). Mungkin masih ada sama dia (Kabag Hukum Sekretariat DPRD). Semestinya itu barang begitu dia terima, dia lanjutkan sama Pak Ketua. Ketua terima baru dia disposisi kemana, kan idealnya begitu,” ujar Saprin.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Konut Minta ASN Bersikap Netral

Sementara Kabag Hukum Sekretariat DPRD Konut Misbahudin menuturkan, kedua raperda sudah pernah diajukan, namun karena padatnya agenda kedewanan sehingga pembahasan dua regulasi itu mengalami pemunduran.

“Iya ada dua. Lamami itu, saya kasih tau mereka itu hari tapi mereka bilang janganmi dulu itu KUA PPAS yang didahulukan. Itu hari saya sampaikan, tapi pada sibuk mereka bilang nantipi,” bela Misbah.(B)

 


Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini