ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) akan melakukan penertiban hewan ternak milik warga yang kerap berkeliaran di jalan umum. Penertiban ini dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan warga yang terganggu saat melintas, dan tak sedikit akibat hal ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan terkait penertiban hewan ternak ini, ia sudah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Nantinya, Satpol PP Mubar akan ditugaskan melakukan penindakan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
Kata Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri ini, gangguan ketentraman dan ketertiban umum dimaksud adalah keadaan yang dapat menyebabkan terganggunya kepentingan umum yang disebabkan prilaku tidak tertib masyarakat. Lanjut dia, ketentraman dan ketertiban umum ini meliputi tertib hewan ternak, tertib jalan dan angkutan jalan, tertib tempat usaha, tertib lingkungan, tertib barang milik daerah, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum dan lainnya.
“Jadi, Perda ini sudah berlaku. Atas dasar ini kita (Pemkab Mubar) akan melakukan penertiban, salah satunya hewan ternak ini. Penertiban hewan ternak ini akan terus kita lakukan secara berkesinambungan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri di ruang kerjanya, Jumat (14/4/2023).
Alumni IPDN 07 ini juga memetakan hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum, seperti di wilayah Tondasi, Kusambi, Lawa dan Barangka. Ia juga sudah menyiapkan sanksi meliputi teguran lisan dan tertulis, denda administratif, penarikan paksa dan lainnya.
“Nantinya, jika kita dapatkan hewan ternak seperti sapi berkeliaran di jalan umum, kita memerintahkan Satpol PP dan meminta bantuan kepolisian dan TNI untuk mengamankan hewan ternak tersebut,” ungkapnya.
Sebagai upaya preventif, tambah Bahri, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik hewan ternak dan pemerintah desa/kelurahan serta kepada tokoh masyarakat tentang adanya perda terkait hewan ternak ini. Ia juga memerintahkan pemerintah desa untuk segera membuat peraturan desa (perdes) dengan merujuk pada Perda Nomor 14 Tahun 2022 ini.
“Kita meminta kepada kepala desa untuk segera menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan desa (perdes) penertiban hewan ternak. Rujukannya adalah Perda ini,” tuturnya.(B)
Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma
DPR Mubar lamban dalam membuat perda ternak sehingga pertumbuhan hasil pertanian kususnya kec,sawerigadi desa lombu jaya minim dan panorama dikantor -kantor yang ada dilombu jaya bagaikan lapangan pengembalaan ternak sapi mohon DPR segera tetapkan Perda Ternak Wawasan sejak jaman Bupati pertama tak kelar-kelar