ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rangka membedah dan membahas usulan pendanaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di ruangan rapat kantor bupati, Jumat (31/3/2023).
Dalam rapat tersebut, turut dihadiri Pj Bupati Mubar Bahri didampingi Sekda Mubar LM Husein Tali, Kepala Bappeda Mubar Raden Djamun Sunyoto, Kepala BPKAD Mubar Muhammad Taslim, Ketua Bawaslu Mubar Ishak dan jajarannya.
Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan tujuannya adalah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar memastikan di tahun 2023 pendanaan kegiatan Pilkada Serentak telah selesai. Sejauh ini, Pemkab Mubar sudah menerima surat dari Bawaslu terkait usulan kebutuhan pendanaan Pilkada kurang lebih Rp16 miliar.
Ia menjelaskan bahwa Mubar masuk dalam kategori daerah dengan kemampuan keuangan rendah atau kecil. Oleh karena itu, ia mengundang Bawaslu Mubar untuk mengadakan rapat pembahasan pendanaan pilkada agar benar-benar disiapkan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Jadi, kemarin kita (Pemkab Mubar) sudah mengadakan rapat dengan KPU membedah pendanaan yang diusulkan dan alhamdulillah kita sudah sepakat. Hari ini, kita kembali mengundang Bawaslu Mubar dengan agenda yang sama membedah usulan pendanaan Pilkada 2024 dengan nilai usulannya sebesar Rp16 miliar lebih,” kata Bahri.
Kata Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri ini, KPU dan Bawaslu merupakan dua instansi vertikal yang ada di kabupaten/kota. Terkait aturan dana hibah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2012 tentang dana hibah dan perubahan teknis Permendagri nomor 54 tahun 2019 dan Permendagri nomor 41 tahun 2020.
Bahri mencoba membedah dan menegosiasikan dana tersebut dengan mempertimbangan satuan harga standar. Apalagi, sampai saat ini KPU belum menetapkan PKPU tentang tahapan dan jadwal, yang baru ada penetapan prosedur dan petunjuk teknis, penetapan standar biaya lainnya, penetapan SBU dan lainnya.
“Jadi, kita kembali membedah dan menegosiasikan pendanaan pilkada untuk Bawaslu secara struktur dan prosedur kita tidak merubah, hanya melihat dari segi standar biaya. Standar biaya ini adalah standar pagu tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Misalnya, biaya konsumsi seperti makan itu Rp50 ribu dan dinegosiasikan menjadi Rp30 ribu. Termasuk jumlah orang, misalnya mengikuti sosialisasi 200 orang. Bisa kita nego yang ikut 150 orang karena masih dalam suasana covid-19 dari pandemi menuju endemi,” jelasnya.
“Yang pasti, honorium kita tidak ganggu. Sebab, honorium ini akan menghidupkan banyak orang termasuk asuransinya,” tambahnya. (*/KS)
Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma