Pemkab Mubar Gelar FGD untuk Menyusun RDTR Tiworo Tengah sebagai Pusat Pelayanan Kawasan

178
Pemkab Mubar Gelar FGD untuk Menyusun RDTR Tiworo Tengah sebagai Pusat Pelayanan Kawasan
FGD I - Pj Bupati Mubar, Bahri didampingi Sekda Mubar, LM Husein Tali, Kadis PUPR Mubar, Unding saat menggelar Forum Group Discussion (FGD) I terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Zona (RZ) Kecamatan Tiworo Tengah dan sekitarnya, yang dilaksanakan di kantor PUPR Mubar, Selasa (29/8/2023). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) menggelar Forum Group Discussion (FGD) I terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Zona (RZ) Kecamatan Tiworo Tengah dan sekitarnya.

Dalam pelaksanaan FGD I ini turut dihadiri Pj Bupati Mubar Bahri, Sekda Mubar LM Husein Tali, Kadis PUPR Mubar Unding, Kepala Bappeda Mubar Raden Djamun Sunjoto, pimpinan OPD lainnya, kepala BPN Mubar, Camat Tiworo Tengah, kepala desa dan tokoh masyarakat. Pelaksanaan FGD I dilaksanakan di kantor PUPR Mubar, Selasa (29/8/2023).

Pj Bupati Mubar Bahri mengatakan, sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah dalam menghadapi masalah pembangunan.

Masalah pembangunan tersebut seperti permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya disebabkan adanya tumpang tindih pengaturan penataan ruangan.

Untuk itu, Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan menyediakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

“Kita (Pemkab) Mubar berkomitmen untuk penyusunan RDTR yang maksimal. Pertama kita melaksanakan FGD I penyusunan RDTR untuk Kecamatan Tiworo Tengah dan sekitarnya. Khusus untuk Tiworo Tengah ini, dilihat dalam RTRW masuk dalam kawasan pusat pelayanan kawasan (PPK),” kata Pj Bupati Mubar, Bahri.

Ia melanjutkan, dalam struktur tata ruang itu terdiri dari sistem perkotaan dan jaringan prasarana. Untuk sistem perkotaan ini terbagi tiga yakni pusat kegiatan lokal (PKL), pusat pelayanan kawasan dan pusat pelayanan lingkungan (PPL).

“Jadi, kenapa kita menetapkan Tiworo Tengah dalam menyusun RDTR ini karena Tiworo Tengah masuk dalam pusat pelayanan kawasan (PPK). Setiap orang ingin membangun investasi di Mubar tinggal mencari Tiworo Tengah dan terlihat PPK, contohnya saja investasi dari Indomaret,” ungkapnya.

Untuk itu, Bahri berharap dengan adanya RDTR ini masyarakat dan investor akan lebih mudah dalam mengajukan perizinan berusaha, terutama yang terkait dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Lanjut dia, adanya RDTR ini sebagai alat mengatur jalannya segala pembangunan yang membutuhkan ruang akan sangat penting.

“Saya berharap RDTR Kecamatan Tiworo Tengah dapat segera ditetapkan dan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak dan masyarakat Mubar khususnya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Mubar Unding mengungkapkan, FDG I ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Muna Barat tahun 2020-2024.

“Kami berharap RDTR Kecamatan Tiworo Tengah dapat secepatnya ditetapkan sesuai dengan RTRW Mubar agar ke depan Mubar dapat menuju pembangunan yang lebih baik, maju dan sejahtera,” ungkapnya. (C)

Kontributor : Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini