Pemkab Mubar Mulai Sosialisasi Perda Ketertiban Umun dan Perlindungan Masyarakat

201
Pemkab Mubar Mulai Sosialisasi Perda Ketertiban Umun dan Perlindungan Masyarakat
Sosialisasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas), Kamis (6/7/2023). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas), Kamis (6/7/2023).

Sosialisasi ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM Husein Tali, Kasatpol PP Mubar, Liber, Kapolsek Tikep, Ipda La Ode Halidin, kepala desa dan tokoh masyarakat. Sosialisasi ini juga akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mubar, Liber mengatakan Satpol PP hari ini melaksanakan sosialisasi Perda terkait Trantibum dan Linmas kepada para kepala desa dan tokoh masyarakat. Dimana, Perda ini merupakan rujukan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2018, dan Permendagri nomor 3 tahun 2019.

“Kita mulai melakukan sosialisasi Perda nomor 14 tahun 2023 tentang Trantibum dan Linmas kepada masyarakat. Dalam Perda ini salah satunya penertiban hewan ternak, penertiban lingkungan hidup, penertiban jalur hijau, penertiban tempat usaha, keramaian, reklame dan lainnya,” kata Kasatpol PP Mubar, Liber.

Terkait untuk penertiban hewan ternak ini, kata Liber, pada Perda tersebut bahwa masyarakat yang tidak mengindahkan masih akan diberikan sanksi administrasi. Dimana, para pemilik hewan ternak diminta untuk tidak melepas liatkan hewan ternaknya dan diwajibkan mengandangkan hewannya.

“Untuk sanksi, kita masih kenakan sanksi administrasi. Untuk hewan ternak ini, bila mana hewan tersebut dilepas liarkan dan merugikan masyarakat, maka akan dikenakan sanksi teguran. Nantinya, kita akan mempertemukan masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemilik hewan ternak,” ungkapnya.

Liber menegaskan untuk sanksi pidana dari Perda ini belum ada. Untuk itu, kedepan ia berharap sanksi yang berikan bukan hanya sanksi administrasi saja, tetapi sanksi pidana juga.

“Kita (Satpol PP) tugas kita sebagai penegakan Perda. Jika ada masyarakat melapor, kita akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Kita nantinya akan memberikan peringatan lisan terlebih dahulu, dan jika diabaikan maka kita akan memberikan peringatan tertulis hingga tindakan tegas,” tuturnya.

Untuk itu, Liber berharap kepada peserta yang hadir dalam sosialisasi ini seperti kepala desa dan beberapa tokoh masyarakat dapat menyampaikan kepada masyarakat lainnya terkait dengan Perda nomor 14 tahun 2023 ini tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Agar Perda ini bisa diketahui oleh masyarakat Mubar. (C)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini