ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mendapat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI).
Penghargaan ini diterima karena Pemkab Mubar telah mendaftarkan 2.270 pegawai non-ASN dan 10.424 masyarakat miskin ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Pj Bupati Mubar, Bahri menerima langsung penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan RI, Zainudin, di aula kantor Bupati Mubar, Rabu (1/2/2023).
Bahri mengungkapkan, pemberian jaminan sosial ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang ketenagakerjaan. Untuk itu, pemerintah daerah telah mendaftarkan sekitar 2.270 pegawai non-ASN dan 10.424 pekerja rentan atau masyarakat miskin.
“Alhamdulillah, penghargaan yang kita terima hari ini bukti keseriusan Pemkab Mubar dalam mendukung Inpres ini. Kita (Pemkab Mubar) mendaftarkan 2.270 pegawai non-ASN dan 10.424 pekerja rentan ke BP Jamsostek dengan menggunakan anggaran APBD,” kata Bahri.
Menurut Bahri, pemberian jaminan sosial kepada pekerja rentan ini salah satu bentuk keseriusan Pemkab Mubar dalam konteks pengentasan kemiskinan ekstrem.
Dalam pengentasan kemiskinan ekstrem ini ada tiga strategi yang dilakukan, yakni membatasi pengeluaran masyarakat, menaikkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan.
“Jadi, dalam konteks membatasi pengeluaran masyarakat, kita (Pemkab Mubar) hadir memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan atau masyarakat miskin. Pemberian perlindungan sosial ini baru kita mulai pada Desember 2022 lalu,” jelasnya.
Alumni IPDN 07 ini mengatakan, ke depannya Pemkab Mubar akan mengikutsertakan seluruh kepala desa dan perangkat desa kiranya mengikuti program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Selain itu juga, ia akan menyelesaikan permasalahan yang ada di Mubar. Misalnya masih banyak pegawai ASN dan non-ASN Mubar yang masih berdomisili di Muna.
“Saya berencana akan mendaftarkan 100 persen pegawai non-ASN dan pekerja rentan atau masyarakat miskin dalam BP Jamsostek ini,” ungkapnya.
Sementara Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan RI, Zainudin memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemkab Mubar.
Menurutnya, melihat Mubar sebuah kabupaten yang tidak terlalu besar melindungi masyarakatnya sebanyak 10 ribu lebih itu sangat luar biasa.
“Kita melihat Pj Bupati Mubar, Bahri sangat berkomitmen melindungi seluruh pekerja rentan yang ada di Mubar dan bahkan seluruh kades serta aparat desanya akan didaftarkan pada jaminan hari tua dan pensiun,” tuturnya.
Pekerja Rentan yang Meninggal Dapat Santunan
Salah satu warga Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa bernama La Felili yang didaftarkan kepesertaannya pada BP Jamsostek meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada keluarganya sebesar Rp42 juta dan memberikan beasiswa kepada dua orang anaknya mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Pj Bupati Mubar, Bahri atas santunan ini. Bukan hanya santunan berupa uang tunai kami dapatkan, tetapi juga anak kami akan diberikan beasiswa,” singkat istri La Felili. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati