ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan Rp1,4 miliar lebih dari surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2).
Hal itu ditandai dengan penyerahan langsung SPPT PPB-P2 kepada 81 kepala desa (Kades) dan 5 lurah oleh Pj Bupati Mubar, Bahri didampingi Sekda Mubar, LM Husein Tali dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Samahu di aula kantor Bupati Mubar, Senin (28/8/2023).
Bahri mengatakan, penyerahan SPPT PBB-P2 ini bertujuan untuk mempercepat proses pemberian layanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat wajib pajak PBB segera dapat menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Menurutnya, pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan di daerah.
“Jadi, kita telah menyerahkan SPPT PBB-P2 kepala seluruh kepala desa dan lurah. Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kita targetkan Rp1,4 miliar lebih,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri.
Kata Bahri, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah diamanatkan bahwa per tanggal 1 Januari 2024 ini sudah mulai diterapkan. Untuk itu, ke depan akan melakukan optimalisasi atau penataan ulang tata kelola bagaimana mengoptimalkan dari sisi pendapatan daerah.
“Pendapatan kita tidak kurang dari lima persen, atau lebih tepatnya tiga sekian persen. Ke depan kita akan mengoptimalkan pendapatan dari PBB-P2 ini. Tahun 2022 lalu, realisasi pajak kita dari PBB-P2 ini hanya mencapai 63 persen,” ucapnya.
Untuk itu, Bahri mengharapkan sinergi seluruh stakeholder serta masyarakat untuk bersama-sama mengoptimalkan serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Dengan pajak kita bisa membangun daerah kita. Kalau kita ingin menyukseskan pembangunan di daerah harus bayar pajak. Pembayaran pajak ini adalah wajib bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Mubar, Samahu mengungkapkan permintaan maaf karena keterlambatan penyerahan SPPT PBB-P2 ini. Sebab, pihaknya baru saja menyelesaikan verifikasi objek-objek pajak pada desa dan kelurahan.
“SPPT PBB-P2 ini kita serahkan di 11 kecamatan, 81 desa dan 5 kelurahan. Untuk jumlah SPPT PBB-P2 tahun 2023 yang kita sebar adalah 35.487 lembar, dengan jumlah ketetapan pajak (target) sekitar Rp14 miliar lebih,” bebernya.
Samahu menjelaskan, luas bumi di Mubar adalah seluas 90.630 hektare, di mana luas bumi yang sudah terdata seluas 19.243 hektare atau 21 persen yang tercatat dalam PBB-P2 ini. Sementara, luas bumi yang belum terdata adalah seluas 71.387 hektare.
“Untuk itu, saya berharap kepada kepala desa, lurah dan perangkat desa untuk bersama-sama bekerja sama dalam mengoptimalkan pajak PBB-P2 tahun 2023 ini. Jika luas bumi di Mubar yang belum terdata seluas 71.387 hektare ini sudah terdata maka akan ada kenaikan pajak hingga 80 persen,” tuturnya.
“Apa lagi, sejauh ini data PBB-P2 ini sejauh ini merupakan data warisan dari Kabupaten Muna,” tambahnya. (*)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati