ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan Rp 1,5 miliar dari surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bupati Mubar La Ode M Rajiun Tumada didampingi Sekda Mubar LM Husien Tali dan Kepala BPKAPD, Rosmasari Laute menyerahkan langsung SPPT PPB kepada 81 Kepala Desa (Kades) dan 5 Kepala Lurah. Penyerahan SPPT PBB ini, dilaksanakan di Rujab Bupati Mubar, Desa Suka Damai Kecamatan Tiworo Tengah, Jumat (28/8/2020).
Bupati Mubar La Ode M Rajiun Tumada mengatakan, penyerahan SPPT pajak bumi dan bangunan (PBB) ini bertujuan untuk mempercepat proses pemberian layanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat wajib pajak PBB segera dapat menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Berdasarkan rekomendasi BPK RI bahwa untuk tahun 2020 bagi hasil pajak dan retribusi daerah, formulanya agar disesuaikan dengan realisasi pembayaran pajak oleh masyarakat masing-masing desa. Di mana salah satu tujuan perubahan formula ini agar masing-masing lurah saling berpacu untuk mendorong masyarakatnya untuk melakukan kewajiban membayar pajak.
“Penyerahan SPPT PBB kepada para lurah dan kades adalah tugas pertama ketika baru dilantik. Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kita targetkan Rp 1,5 miliar,” kata mantan Kasatpol PP Sultra ini.
Dijelaskan Rajiun, SPPT PBB ini bukan keinginan Pemkab Mubar, tetapi merupakan konsisten dan komitmen terhadap KPK RI. KPK akan mendampingi pemerintah daerah dalam penagihan pajak, untuk seluruh jenis pajak dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Jadi, hari senin mendatang saya bersama Sekda Mubar akan diberikan target pajak. Bukan hanya Mubar, tetapi seluruh kabupaten atau kota yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk menjadi perhatian semua, untuk proses pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat di Mubar. Tentunya, kades dan lurah merupakan ujung tombak di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga :
Realisasi Belanja 3 Daerah di Sultra di Atas Rata-rata Nasional, Mubar Masih di Bawah 30 Persen
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Mubar, Rosmasari La Ute menjelaskan SPPT PBB di Mubar ini tersebar di 11 kecamatan, 81 desa dan 5 kelurahan. Untuk total wajib pajak itu sekitar 34 ribu jiwa dengan target pajak sekitar Rp 1,5 miliar lebih.
Menurut dia, SPPT PBB ini bertujan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Muna Barat (Mubar) dari sektor pendapatan pajak daerah. Lanjut dia, pajak daerah ini nantinya juga dapat membantu menekan angka kemiskinan dan menerakan angka penggangguran.
“Seperti kita ketahui, saat ini ada perubahan NJOP. PBB kita tahun lalu dari target Rp 600 juta sekian dan tahun ini kita targetkan kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata mantan kepala BKD Mubar ini.
Ia menambahkan, perubahan NJOP ini merupakan progres dari KPK tentang pengaruh pemekaran wilayah Mubar ini. Lanjut dia, adanya kenaikan target pendapatan tahun ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti adanya perubahan RTRW, pemekaran wilayah dan status tanah. (b)
Kontributor : Kasman
Editor : Kiki