Pemkab Mubar Tunjuk Dua ASN Jadi Pj Kades Maperaha dan Katela

Pemkab Mubar Tunjuk Dua ASN Jadi Pj Kades Maperaha dan Katela
Penyerahan SK - Sekda Mubar, LM Husein Tali didampingi kepala DPMD Mubar, Aswin saat menyerahkan SK Bupati Muna Barat terkait pemberhentian kepada desa dan pengangkatan Penjabat kepala Desa sisa masa jabatan periode 2022-2026 kepada dua ASN sebagai Pj Kades Maperaha dan Katela. Penyerahan SK ini dilaksanakan di halaman kantor bupati Mubar, Senin (7/8/2023). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjuk dua Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa Maperaha, Kecamatan Sawerigadi, dan Desa Katela, Kecamatan Tikep.

Penunjukan dua ASN ini menjadi Pj Kades Maperaha dan Katela berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat.

Kemudian, SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM Husein Tali, yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Mubar dan disaksikan seluruh peserta apel gabungan, Senin (7/8/2023).

Kedua ASN tersebut, yakni Damulin merupakan ASN di SD Negeri 2 Kusambi menjadi Pj Kades Maperaha. Ia ditunjuk menggantikan Kepala Desa Maperaha, La Bangkusa yang telah meninggal dunia.

BACA JUGA :  Bupati Mubar Terima Penghargaan dari Partai Demokrat

Kemudian, La Ode Sakril merupakan ASN di kantor Kecamatan Tikep ditunjuk menjadi Pj Kades Katela. Ia ditunjuk menggantikan Pj Kades Katela yang menjabat sebelumnya, sementara kades Katela hasil pemilihan langsung terlibat masalah hukum terkait ijazahnya.

Sekda Mubar, LM Husein Tali mengatakan, penunjukan kedua Pj kades ini demi kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di dua desa tersebut.

“Kita meminta kepada Pj kades ini untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,” kata LM Husein Tali.

BACA JUGA :  Pemkab Mubar Serahkan Dana Hibah Rp2,2 Miliar untuk Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mubar Aswin mengatakan Pj Kades Maperaha dan Katela ini merupakan ASN lingkup Pemkab Mubar. Kedua ASN yang ditunjuk sebagai Pj kades ini masa jabatannya tiap tahun dilakukan evaluasi.

“Jadi, kedua Pj ini tiap tahun dilakukan evaluasi kinerjanya. Ketika kinerja mereka bagus dan layak, pastinya akan diperpanjang kembali sebagai Pj Kades,” ucap Aswin.

“Kita juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada kepala desa sebelumnya atas pengabdiannya selama menjadi kepada desa,” tutupnya. (B)

Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini