ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) membatalkan proses lelang jabatan sejumlah kepala organisasi daerah (OPD) setempat.
Jabatan yang dilelang itu adalah jabata kepala dinas kelautan dan perikanan (DKP), kepala dinas pemuda dan olahraga (Dispora), kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), Inspektur Daerah Wakatobi, dan Asisten III.
Pembatalan lelang JPT Pratama itu berdasarkan pada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800/3604/OTDA, tanggal 3 Juni 2021 terkait penundaan pelaksanaan pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemkab Wakatobi pada 19 Agustus 2021.
Juga surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-2800/KASN/8/2021, tanggal 18 Agustus 2021, perihal rekomendasi pembatalan rencana seleksi terbuka (JPT) pratama di lingkungan Pemkab Wakatobi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi La Jumadin mengungkapkan, Bupati Wakatobi sudah menunda dan membatalkan seluruh tahapan seleksi JPT Pratama berdasarkan dua surat tersebut.
Meski dibatalkan, pada prinsipnya pelaksanaan lelang jabatan itu udah sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
“Sudah mendapatkan persetujuan dari gubernur, surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) atas nama Mendagri pada 18 Februari 2021, untuk persetujuan nomor 820/1046/Otda 18 Februari 2021 persetujuan seleksi jabatan tinggi Pratama,” ujarnya di kantor Sekretariat Daerah (Setda), Kecamatan Wangiwangi, Senin (30/8/2021).
Ia menyebutkan, jika pada tanggal yang sama juga muncul surat persetujuan dari Gubernur dengan nomor 821/2/1147 tanggal 18 Maret 2021 tentang persetujuan seleksi terbuka. Kemudian surat dari KASN nomor B 1766/KASN/5/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka JPT di lingkup Pemkab Wakatobi.
“Itu yang menjadi dasar kita untuk melaksanakan seleksi, kemudian pelaksanaan seleksi sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Namun dalam perjalanan setelah dilakukan seleksi administrasi, salah seorang anggota panitia seleksi (Pansel) yakni Prof. Dr. Hasanuddin Bua, tidak dapat melaksanakan tugas karena menderita sakit keras,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan mengusulkan pergantian pansel melalui surat Bupati Wakatobi nomor 800/102/VI/2021 pada tanggal 8 Juni 2021, perihal usulan penggantian anggota pansel terbuka pengisian JPT Pratama Eselon II B, yang ditujukan kepada KASN RI.
Berselang waktu dua hari sejak surat tersebut dikirimkan, Prof. Hasanuddin Bua menghembuskan napas terakhir, dan dinyatakan meninggal dunia pada 10 Juni 2021.
Dalam kondisi itu, pansel menunda pelaksanaan seleksi. Pada 5 Juli 2021 Bupati Wakatobi menerima tembusan surat dari Kemendagri RI nomor 800/3604/OTDA tanggal 3 Juni 2021, perihal penundaan pelaksanaan pengisian JPT Pratama di lingkup Pemkab Wakatobi.
“Dan pada t19 Agustus 2021 Bupati Wakatobi menerima surat dari KASN dengan nomor B-2800/KASN/8/2021, tanggal 18 Agustus 2021, hal rekomendasi pembatalan rencana seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Wakatobi,” paparnya. (b)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor : Jumriati