ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (8/1/2020).
Raperda untuk penanaman modal ini diperuntukan sebagai dasar guna meringankan beban unit usaha daerah serta tanggungan warga jemaah haji Kota Baubau.
Empat Raperda itu yakni, tentang biaya penyelenggaraan transportasi jamaah haji, penambahan penyertaan modal ke PT Bank Sultra, penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum (PDAM) dan raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan umum daerah (Perusda) Polima.
Raperda ini diserahkan Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse kepada Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamil Adi Karim. Serah terima itu terjadi di ruang paripurna gedung DPRD Kota Baubau.
“Jadi ada empat Raperda yang diajukan pemerintah ke Dewan untuk dibahas menjadi peraturan daerah. Ini baru pengajuan,” ucapnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, raperda penyelenggaraan transportasi jamaah haji diusul, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah. Sebab selama ini biaya transportasi para jemaah haji tidak ditanggung dalam ongkos naik haji. Sehingga dengan adanya Raperda itu jemaah haji akan diringankan dari segi biaya.
(Baca Juga : Sejumlah OPD di Baubau Dipimpin Plt)
“Kemudian raperda penambahan penyertaan modal ke PT. Bank Sultra. Kita kan kolaborasi dengan mereka jadi dengan menambah modal ke Bank Sultra kita pemerintah ini dapat tambahan saham. Yang berarti kita juga nanti mendapat tambahan pembagian untung atau dividen,” urai Monianse.
Lanjut dia, untuk Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusda Polima diusulkan karena Perusda Polima baru saja terbentuk kelembagaannya beberapa waktu lalu. Sedangkan, Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM, kata Monianse, diusulkan agar PDAM dapat ditekan untuk meningkatkan jumlah pelanggannya.
Monianse enggan membeberkan berapa jumlah modal yang akan digelontorkan untuk pernyertaan modal dalam epat item itu nantinya. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
“Karena keempat raperda ini sangat strategis menyangkut hajat hidup orang banyak, kita berharap dewan dapat menerima ini dan menetapkannya sebagai perda,” harapnya. (b)