Pemkot Baubau Ingatkan Lurah Tak Bangun Kantor Pakai Dana Kelurahan

283
Asisten I Sekretaris Daerah Kota Baubau, Rahmat Tuta
Rahmat Tuta

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkota) Baubau, Sulawesi Tenggata (Sultra) terus mengingatkan setiap lurah di daerah itu agar tidak menyalahgunakan dana kelurahan. Salah satunya, dana kelurahan tidak diperuntukkan untuk membangun kantor kelurahan.

“Kami sampaikan kepada seluruh lurah di Baubau agar tidak menyalahgunakan anggaran kelurahan. Jangan dibangunkan kantor atau hal lain yang bukan peruntukannya. Apalagi sekarang, untuk menjaga transparansi kami bekerjasama dengan pihak kejaksaan negeri,” kata Asisten I Sekretaris Daerah Kota Baubau, Rahmat Tuta, di kantornya, Selasa (2/7/2019).
tuturnya.

Mulai 2019, setiap kelurahan di Kota Baubau mendapatkan alokasi dana kelurahan sebesar Rp370 juta lebih. Total dana kelurahan mencapai Rp15,9 miliar untuk 43 kelurahan di Kota Baubau.

Peruntukannya dibagi dua. Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan infrastruktur. Rahmat Tuta menyebutnya, sarana dan prasarana masyarakat.

(Baca Juga : Pemkot Baubau Usulkan 200 Kuota CPNS 2019)

Pelaksanaan dana kelurahan ini, kata dia, akan dibuatkan pedoman dalam bentuk peraturan wali kota (Perwali). Banyak hal yang akan diatur sebagai dasar hukum pelaksanaan dana ini.

Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Baubau Arif Basari menambahkan, penggunaan dana ini berdasarkan program hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di kelurahan. Penggunaannya, 50 persen untuk pembangunan sarana prasarana dan 50 persen untuk pemberdayaan masyarakat.

“Dana kelurahan hanya diperuntukkan menyangkut kehidupan kepentingan sosial masyarakat, misalnya drainase, gorong-gorong, dan lain sebagainya,” katanya.

Arif Basari merinci, pencairan dana kelurahan tersebut langsung ke rekening pemkot dari pemerintah pusat sebanyak dua tahap. Tahap I sebesar 50 persen pada Januari-Juli dan tahap II sisa 50 persen pada Agustus-Desember.

Kemudian kelurahan dapat mencairkan dana tersebut dengan cara mengusulkan dokumen Daftar Pengisian Anggaran (DPA) ke Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD).

Untuk pelaksanaan dana kelurahan ini, lurah dapat menggunakan cara swakelola tipe 1, 2, 3 atau 4 untuk realisasi pembangunan sarana prasarana. Namun karena dana ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, disarankan lurah bisa memakai swakelola tipe 4 yaitu pelibatan kelompok masyarakat.

“Kelompok masyarakat yang dimaksud adalah bentukan masyarakat sendiri, bukan lurah ya. Lurah hanya membuat Surat Keputusan (SK) pembentukan kelompok masyarakat itu yang ditembuskan ke camat,” katanya.

Kata dia, jumlah kelompok masyarakat ini harus ganjil minimal dimulai dari tiga orang. Bila genap maka akan sulit memilih ketua kelompok. (b)

 


Penulis: M6
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini