Pemkot dan BNN Kendari Terbitkan RAD Penanggulangan Narkoba

Kepala BNN Kendari Prihatin Murid SD Jadi Kurir Narkoba
Murniati

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Walikota Kendari Sulkarnain Kadir bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, menerbitkan instruksi Walikota Kendari nomor 2 Tahun 2019, tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2019-2022. Rancangan tersebut berisi 8 aksi daerah dalam penanggulangan masalah narkoba di kota Kendari.

BNN Kota Kendari Murniati menjelaskan, aksi RAD itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2018, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN tahun 2018-2019.

“Nah tadi pagi, kami bersama Walikota Kendari telah melaksanakan Rapat Kerja Teknis (RKT) bersama dengan 32 pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Guna mengimplementasikan Inpres tersebut,” ungkapnya, Kamis (24/1/2019).

Dalam rapat tersebut, sambungnya, BNN Kota Kendari sepakat sejumlah poin penting bersama dengan Pemkot Kendari. Di antaranya, meningkatkan ketahanan keluarga dan masyarakat.

(Baca Juga : Antisipasi Penyalahgunaan Napza, BNN Kendari Sosialisasi ke Pelajar)

Membangun sinergitas pelaksanaan kegiatan P4GN, dimulai dari sosialisasi, pengawasan, pemeriksaan urin, penguatan keterampilan satgas narkoba, penguatan kompetensi petugas rehabilitasi, membangun sistem pelaporan berbasis digital online, serta pembangunan ruang rehabilitasi pada lokasi kantor BNN Kota Kendari.

“Dan pak walikota tadi menegaskan bahwa, beliau akan konsen menanggulangi di Kota Kendari. Karena itu beliau menerbitkan Instruksi Walikota Kendari nomor 2 tahun 2019,” ujarnya.

Tidak hanya itu, BNN kota Kendari dan Pemkot Kendari juga sepakat akan menyediakan layanan rehabilitasi, penyediaan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi yang kompeten serta penyediaan data terkait P4GN.

“Terakhir rakernis, menghasilkan 2 dokumen perencanaan dalam penanggulangan masalah Narkoba di Kota Kendari. Yakni adanya instruksi Walikota Kendari tentang RAD pelaksanaan P4GN Tahun 2019- 2022, dan adanya dokumen rencana kerja RAN P4GN Tahun 2019 dari 32 OPD Pemkot Kendari Mari wujudkan Kota Kendari Bersih dari Narkoba (BERSINAR),” tutupnya. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini