Pemkot Kendari Bakal Menata Parkir Liar

81
Pemkot Kendari Bakal Menata Parkir Liar
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dengan tema "dampak parkir liar terhadap kinerja lalu lintas dan Dishub Kota Kendari pada ruas jalan". (C2/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, menggelar rapat koordinasi (Rakor) Bersama Forkopimda dengan tema “dampak parkir liar terhadap kinerja lalu lintas dan Dishub Kota Kendari pada ruas jalan”.

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, di Ruang Samaturu Balaikota Kendari, Senin (24/7/2023).

Asisten III Setda Kota Kendari, Makmur mengatakan, parkir liar merupakan permasalahan yang serius dan terus berkembang.

“Pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang tegas dalam penegakan hukum, terkait parkir liar dan memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap para pelanggar,” katanya.

Kata dia, parkir liar ini menimbulkan beberapa permasalahan yakni kemacetan lalu lintas, keselamatan publik, rawan kecelakaan, hingga berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir baik pajak parkir maupun retribusi parkir.

Dalam mengatasi parkir liar ini, perlu penindakan tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penegakan ini juga akan didukung dengan penyediaan fasilitas infrastruktur, peningkatan kesadaran masyarakat meliputi edukasi mengenai dampak negatif parkir liar.

Di tempat yang sama Sekretaris Dishub Kota Kendari, Arifin Rauf mengatakan perbaikan regulasi parkir perlu dilakukan karena dianggap sudah tidak relevan lagi dengan pertumbuhan Kota Kendari saat ini.

“Nanti diregulasi contohnya, setiap unit usaha harus menyiapkan lahan parkir. Selama ini kan tidak ada kewajiban setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir, akibatnya ruang parkirnya malah melebar ke jalan,” kata Arifin.

Untuk itu, Dishub Kota Kendari sudah ada 24 titik parkir tepi jalan dari 40-an titik potensi parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Kendari.

Selain itu, status jalan di Kota Kendari terbagi menjadi dua yakni jalan kota dan jalan nasional. Dari hal tersebut urusan parkir liar di titik-titik jalan nasional seharusnya merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Pemkot Kendari tetap berusaha untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sultra agar masalah parkir liar dapat ditanggulangi,” ujarnya.

Dalam usaha penertiban parkir liar yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Kendari kerap ada oknum TNI/Polri yang melakukan backup terhadap pelaku parkir liar.

“Saat melakukan penertiban biasanya kami berbenturan dengan oknum TNI/Polri yang mem-backup para pelaku. Tapi setelah rapat kami juga sudah sepakat, nantinya setiap penertiban Dishub akan dibantu oleh pihak-pihak terkait seperti TNI/Polri,” harapnya.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan peninjauan di lapangan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tumbuhnya parkir liar di Kota Kendari.

“Parkir liar ini sangat marak dan meresahkan, dan mengganggu pengguna jalan lain termasuk menimbulkan kemacetan,” katanya.

Adapun akibat dari maraknya parkir liar karena belum memadainya marka jalan dilarang parkir, belum tersedianya tempat parkir yang memadai, banyak alih fungsi area parkir oleh pelaku usaha (ruko), maraknya kegiatan usaha di tepi jalan, serta kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan. (B)

 


Kontributor: C2
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini