Pemkot Kendari Belum Izinkan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Wali Kota Kendari Sulkarnain
Sulkarnain

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengizinkan SD dan SMP di wilayah itu mengadakan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka.

Meskipun hari ini, Senin (13/7/2020) merupakan hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021, pihak Pemkot Kendari belum memberikan izin kepada sekolah untuk mengadakan sekolah atau kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) secara tatap muka.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, dari hasil penilaian belum ada sekolah yang memenuhi syarat untuk mengadakan PBM tatap muka.

Ia mengungkapkan, sebanyak enam sekolah telah mengajukan PBM secara tatap muka. Empat sekolah di antaranya lulus verifikasi tim supervisi Pemkot Kendari. Keempat sekolah tersebut yakni SMPN 9 Kendari dengan poin 95, SMPN 5 Kendari poin 94, SMPN 20 Kendari poin 90, dan SMPN 2 Kendari dengan poin 96.

“Keempat sekolah yang telah memenuhi kriteria penilaian seperti mampu menyiapkan fasilitas sanitasi kesehatan dan kebersihan yang baik sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Namun karena berada di zona kuning dan merah jadi ditunda dulu,” kata Sulkarnain di Kendari, Senin (13/7/2020).

Ia juga mengungkapkan, dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan sekolah di tengah pandemi Covid-19, salah satu poinnya menegaskan PBM tatap muka hanya bisa dilaksanakan satuan pendidikan yang berada di wilayah zona hijau. Sedangkan untuk sekolah yang berada di zona kuning maupun merah, PBM secara daring.

“Di Kendari sebagian besar wilayahnya (kelurahan) masih zona kuning,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sulkarnain, alasan penundaan PBM tatap muka karena jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Kendari yang selalu mengalami peningkatan.

“Saat ini sudah mencapai 103 kasus. Memang ada pasien sembuh, tapi setiap harinya juga ada penambahan. Sehingga kita mengambil kebijakan siswa sebaiknya belajar dari rumah untuk sementara demi kesehatan dan keselamatan mereka,” jelasnya. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati