ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun 2023, di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Rabu (5/4/2023). Sebanyak 118.375 SPPT PBB P2 diterima oleh perwakilan aparatur sipil negara (ASN), Lurah, Camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama perwakilan Kepala Puskesmas dan Perwakilan Kepala SD dan SMP se-Kota Kendari.
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan bahwa, PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2022 Pemkot Kendari melebihi target PBB, oleh sebab itu pihaknya mengharapkan di tahun 2023 ini akan semakin meningkat.
“Tentunya kenapa kita serahkan di awal agar seluruh masyarakat Kota Kendari termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar segera melunasi tanpa harus menunggu jatuh tempo pada 30 September 2023 pembayaran PBB,” katanya.
Pembayaran tidak harus secara fisik melainkan secara online pun bisa. Ia juga menekankan kepada seluruh ASN yang tidak membayar PBB akan diberikan sanksi.
“Pada saat pencairan tambahan penghasilan pegawai, itu akan kita lihat bagi ASN yang belum bayar PBB maka itu akan ditanggungkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satrya Damayanti, mengatakan di tahun 2023 ini sebanyak 118.375 lembar SPPT PBB P2 untuk masyarakat yang penyalurannya dibagi dua oleh camat melalui RT dan RW sedangkan bagi ASN dan pemerintahan akan melalui kepala OPD masing-masing.
“Jadi bukan hanya kepala OPD, ada juga perwakilan dari SMP, SD, TK, dan puskemas dengan harapan SPPT ini bisa tersampaikan secara cepat,” katanya.
Kata dia, pembayaran PBB online dapat diakses melalui Jakpa (Pajak Menyapa) atau melalui transfer rekening pajak bumi dan bangunan secara langsung. Pembayaran PBB secara online dapat dilakukan oleh semua jenis bank tidak hanya Himbara.
“Kami melayani pembayaran menggunakan M-banking boleh semua dan akan kelihatan pelunasan-pelunasannya dalam sistemnya,” ujarnnya. (B)
Kontributor: C2
Editor: Taslim