Pemkot Kendari Mulai Sosialisasi Denda Buang Sampah Sembarangan

489
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Awal tahun ini Pemerintah Kota Kendari akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai denda Rp500 ribu bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, hingga enam bulan ke depan, denda yang diberikan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang hanyalah sanksi sosial. Sanksi sosial yamg dimaksud yakni teguran dari kawan atau warga lainnya.

“Tetapi setelah enam bulan ke depan sanksi berupa denda uang Rp500 ribu akan segera dikenakan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang,” kata Sulkarnain di ruang kerjanya, Jumat (4/1/2019).

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

Untuk saat ini penerapan denda Rp500 ribu hanya diberlakukan di beberapa lokasi saja, seperti di seputaran taman kota dan eks MTQ Kendari.

Lokasi ini menjadi titik pengawasan karena memiliki fasilitas CCTV. Sebab, untuk menindak masyarakat dibutuhkan bukti berupa foto dan rekaman.

“Contohnya di seputaran MTQ lampu merah saat ini kan ada CCTV-nya. Jadi untuk saat ini lokasi tersebutlah yang akan menjadi titik pantau penerapan denda Rp500 ribu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kendari Amir Hasan mengatakan akan mengawal proses sosialisasi sanksi denda tersebut.

Sebab setelah proses sosilisasi akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku pembuang sampah sembarang. (b)

 


Kontributor: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini