ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mulai melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sosialisasi yang dilakukan sejak Kamis (3/9/2020) malam dengan melibatkan ratusan personel gabungan ini dilakukan di beberapa titik yaitu eks MTQ, Kendari Beach, Taman Kali Kadia, dan Jembatan Kuning Kecamatan Abeli.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, selama seminggu ke depan, tim gabungan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Kendari terkait Perwali Nomor 47 ini. Setelah sosialisasi selama seminggu selanjutnya mereka akan menerapkan sanksi yang tercantum dalam Perwali itu.
“Kita menegakkan perdanya didukung dangan tim dari TNI-Polri serta pihak terkait lainnya,” ujarnya saat ditemui usai sosialisasi di eks MTQ, Kamis (3/9/2020) malam.
Adapun poin penting yang menjadi isi dalam sosialisasi tersebut mulai dari mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan menaati ketentuan jam malam.
Sedangkan sanksi yang akan dikenakan mulai dari pembinaan dan denda Rp100 ribu hingga Rp200 ribu bagi para pelanggar.
Sebelumnya Pemerintah Kota Kendari juga telah menggelar pertemuan dengan para muspida dan sejumlah instansi terkait tentang penerapan Perwali Nomor 47 ini. Rapat yang dipimpin Sekda Kota Kendari tersebut menekankan peran semua pihak untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan ini.
Dalam rapat tersebut Sekda Kota Kendari Nahwa umar mengatakan perlu adanya kerja sama yang baik antara TNI Polri dan OPD sehingga sosialisasi ini bisa sampai ke masyarakat dengan baik. (b)
Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati