Pemkot Kendari Perketat Pengawasan Wilayah Mulai 1 April

Pemkot Kendari Perketat Pengawasan Wilayah Mulai 1 April
KONFERENSI PERS - Pemerintah Kota Kendari mengimbau seluruh warganya untuk tak mudik dulu pada lebaran kali ini .Keputusan ini disampaikan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam konferensi pers di pendopo rujab Wali Kota, Senin (30/3/2020). (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari memutuskan memperketat pengawasan wilayah terhitung 1 April 2020. Dalam pengawasan wilayah ini, pemerintah akan membatasi akses keluar dan masuk ke wilayah Kota Kendari.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengungkapkan pengawasan ini dilakukan karena melihat masih banyaknya kendaraan dari luar Kota Kendari yang keluar masuk tiap harinya. Hal tersebut diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Kota Kendari, bahwa ada sekitar seribu kendaraan luar kota yang masuk ke Kota Kendari.

Baca Juga : Warga Kendari Diminta Tak Mudik Lebaran

“Kita Mulai sosialisasi saat ini, dan diberlakukan tanggal 1 April 2020 pukuk 09.00 Wita, kita juga akan koordinasi dengan kabupaten lain terkait ini,” katanya dalam konferensi pers, Senin (30/3/2020).

Kata dia, pembatasan akan dilakukan bagi semua warga yang masuk dan keluar tanpa alasan jelas.

“Kalau tidak jelas alasannya tidak boleh masuk, yang diizinkan hanya yang mendesak, darurat dan tidak bisa ditunda, kalaupun boleh masuk akan didata, jangan sampai kategori Orang Tanpa Gejala (OTG),” lanjutnya.

Baca Juga : Rusunawa Bungkutoko Disiapkan Untuk ODP Corona di Kota Kendari

Kalaupun dibolehkan masuk Kota Kendari lanjut wali kota, harus menggunakan protokol yakni, harus melalui pemeriksaan fisik dan dipastikan dalam kondisi sehat (38 derajat), mengisi formulir yang disediakan (didata), prioritas untuk kendaraan ambulance yang membawa pasien sakit, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, dan pegawai dalam tugas dinas baik ASN dan swasta (ada surat tugas).

Wali kota menambahkan pengawasan wilayah ini akan diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan, termasuk membatasi warga untuk mudik puasa dan lebaran.

Untuk diketahui, lokasi yang akan menjadi fokus pengawasan yakni batas kota-simpang Ranomeeto, batas kota-Puuwatu, batas kota-Konda, batas kota-Labibia, batas kota-Purirano, batas kota-Tondonggeu, batas kota-Bungkutoko, Pelabuhan Wawonii, Pelabuhan Nusantara, Pelabuhan Wanci dan Pelabuhan Rakyat (Pelabuhan Batu). B

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini