ZONASULTRA.COM, KENDARI -Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, perpanjangan PPKM itu menyusul adanya Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kata Nahwa, saat ini pemkot sedang merampungkan aturan untuk perpanjangan PPKM mikro itu. Aturannya, lanjut Nahwa, tidak banyak yang berubah.
“Surat edarannya akan ditindaklanjuti oleh Pak Wali Kota. Insyaallah hari ini ditandatangani,” ungkapnya, Rabu (21/7/2021).
Untuk diketahui, dalam Imendagri Nomor 23 Tahun 2021 itu aturan yang diterapkan selama PPKM Mikro adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
2. pelaksanaan kegiatan di tempat
kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:
a. Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas.
b. jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
c. Untuk layanan makanan melalui
pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
e. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 sampai dengan
angka 4 dilakukan dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
g. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
h. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
i. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3 dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan
berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
k. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,
l. Untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara.
m. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan. (b)
Penulis: M17
Editor: Jumriati