Pemkot Kendari Siap Bekukan Izin THM yang Masih Beroperasi di Bulan Puasa

Kepala Satpol PP Kota Kendari Samsul Alam
Samsul Alam

ZONASULTRA.COM,KENDARI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari akan menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mematuhi aturan selama bulan puasa.

Kepala Satpol PP Kota Kendari Samsul Alam menegaskan, THM yang kedapatan beroperasi selama bulan puasa akan diberikan sanksi, berupa pembekuan surat izin.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada, Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 332/1130/2022 tentang penutupan semnatara tempat hiburan malam serta penjualan minuman beralkohol.

“Saat ini kami sedang menyusun jadwal turun lapangan bersama pihak terkait, dan akan melihat bagaimana respon dari THM, apakah SE tersebut dilaksanakan atau tidak,” katanya saat ditemui usai mengikuti kegiatan Lemhanas, Rabu malam (6/4/2022).

Tak hanya itu, selain THM dan distributor minuman beralkohol, pengawasan juga akan dilakukan terhadap panti pijat yang terdapat di Kota Kendari.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku, aturan pembatasan kegiatan THM tersebut sudah menjadi rutinitas selama pelaksanaan ibadah puasa pada bulan ramadan.

Aturan itu merupakan bentuk penghormatan kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. SE yang dikeluarkan Wali Kota Kendari berlaku tiga hari sejak 31 Maret sampai 5 Mei 2022. (B)

 


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini