ZONASULTRA.ID,KENDARI– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penjabat (Pj) Walikota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, bahwa pemberian THR akan disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Kita akan sesuaikan dengan keuangan daerah Insya Allah akan dibayarkan sebelum lebaran,” katanya di balai kota Kendari, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan, saat ini ASN lingkup Pemkot Kendari mencapai 5.932 orang.
Berdasarkan informasi dari pusat, libur mulai tanggal 19 April dan merekomendasikan di tanggal itu semua THR sudah harus disalurkan ke ASN.
Ia meminta ASN agar bersabar pasalnya pembayarannya menunggu Surat Edaran (SE) Menkeu. (C)
Kontributor: C2
Editor: Ilham Surahmin