BESARAN ZAKAT FITRAH – Sekretaris Kota (Sekot) Alamsyah Lotunani (baju hijau) saat memimpin rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 2017 di ruang pola Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (1/6/2017) siang. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutuskan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1438 hijriah/2017 masehi.
Keputusan ini diambil dalam rapat musyawarah bersama antara Pemkot Kendari, jajaran Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Kantor Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, serta unsur pemerintahan kecamatan dan kelurahan se Kota Kendari, di ruang pola Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (1/6/2017) siang.
Sekretaris Kota Kendari Alamsyah Lotunani seusai rapat penetapan zakat fitrah menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan jika dibadingkan dengan tahun lalu. Dikatakan ada empat kategori besaran yang ditetapkan oleh pemkot yakni, untuk beras kualitas terbaik ditetapkan sebesar Rp. 32.000 per jiwa, tahun lalu sebesar Rp. 42.000 per jiwa.
Selanjutnya kategori beras kepala atau beras super ditetapkan sebesar Rp. 30.000 per jiwa, turun jika dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp. 32.000 per jiwa. Kemudian beras ciliwung dan dolog ditetapkan sebesar Rp. 28.000 per jiwa, tahun lalu sebesar Rp. 30.000 per jiwa.
Sementara untuk kategori masyarakat yang mengkonsumsi jagung, sagu, dan ubi, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp. 18.000 per jiwa, tahun lalu sebesar Rp. 20.000 per jiwa.
Ketua PHBI Kota Kendari ini menjelaskan, besaran zakat fitrah tunai ini senilai dengan zakat fitrah beras yang merupakan harga 3,5 liter.
“Besaran ini berdasarkan hasil peninjauan harga-harga diseluruh pasar kita,” ungkapnya.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Baznas Kota Kendari H. Alimuddin K mengatakan, untuk pembayaran zakat fitrah ini dilakukan di mesjid dan kelurahan melalui PHBI yang sudah dilegitimasi oleh Baznas Kota Kendari. Uang yang terkumpul nantinya akan dibagikan amil zakat kepada warga yang berhak menerimanya.
“Yang berhak menerima itu fakir miskin, mualaf, dan amil zakat (panitia penerima dan pengelolah dana zakat),” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan syariat batas pembayaran zakat fitrah itu sebelum khatib naik di mimbar pada saat pelaksanaan shalat Idul Fitri. Tetapi Alimuddin menghimbau kepada masyarakat agar lebih cepat menyelesaikan pembayaran zakat fitrah, supaya makin cepat disalurkan kepada yang berhak menerimanya. (A)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki