ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah sebelumnya mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 12 hingga 17 tahun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini menerbitkan izin penggunaan darurat untuk anak usia 6 hingga 11 tahun dengan jenis vaksin yang sama.
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan pers secara virtual pada Senin (1/11/2021) mengatakan, penerbitan izin tersebut merujuk pada hasil penilaian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap Covid-19.
Katanya, hasil uji klinis anak-anak tersebut, lebih pada aspek keamanan dan aspek imunogenisitasnya. Imunogenisitasnya menunjukkan persentase yang cukup tinggi, 96 persen. Aspek keamanan menunjukkan bahwa vaksin ini aman untuk anak usia 6-11 tahun.
Meskipun telah mendapatkan izin dari BPOM RI, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir membeberkan, untuk penerapannya di Kota Kendari masih akan menunggu regulasi dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kita masih tunggu regulasinya, kalau sudah terbit regulasinya, kita bergerak. Yang jelas kita menyesuaikan dengan pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui usai pelantikan Dewan Pengawas Perumda, Rabu (3/11/2021).
Ketua IKA Fakultas Ekonomi Bisnis UHO tersebut mengungkapkan, langkah yang diambil pemkot harus terukur agar tidak memberi dampak negatif pada situasi kondusif yang telah diciptakan.
Untuk diketahui, vaksinasi remaja di Kota Kendari menurut data Dinkes Kota Kendari per 1 November 2021 untuk dosis pertama mencapai 26.681 jiwa atau 74,66 persen, sementara untuk dosis kedua mencapai 18.111 jiwa atau 50,68 persen dari total sasaran 35.737 jiwa. (b)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Jumriati