Pemotongan Dana RTLH Diadukan ke DPRD Kolaka Utara

Pemotongan Dana RTLH Diadukan ke DPRD Kolaka Utara
DEMO - Sejumlah mahasiswa dan masyarakat dari Desa Majapahit Kecamatan Pakue Tengah Kabupaten Kolaka utara (Kolut) menggelar unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat (31/1/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Sejumlah mahasiswa dan masyarakat dari Desa Majapahit Kecamatan Pakue Tengah Kabupaten Kolaka utara (Kolut) menggelar unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat (31/1/2020). Mereka mengadukan adanya pemotongan dana bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).

Aksi mereka dikawal ketat oleh Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP). Setelah melakukan orasi beberapa menit, mereka membawa poster yang bertuliskan “kembalikan uang rakyat” dan menyatakan bahwa Pelaksana Kerja (PK) Program RTLH diduga melakukan pemotongan sebesar Rp3,5 juta setiap penerima bantuan tersebut.

Koordinator aksi, Peringga mengatakan program bantuan RTLH bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 yang dikucurkan Kementerian Sosial dengan tujuan penanganan fakir miskin. Tujuan bantuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.

Kata dia, berdasarkan data penerima di Desa Majapahit, sekitar 50 rumah dapat program tersebut dengan total Rp15 juta setiap rumah. Namun, faktanya penerima bantuan tersebut hanya menerimah Rp11,5 juta karena dipotong sebesar Rp3,5 juta setiap penerima.

“Kami sayangkan ada oknum yang tidak bertanggung jawab dengan program rutilahu (RTLH) ini, karena saharusnya masyarakat menerima Rp15 juta tapi mereka hanya Rp11,5 juta per kepala keluarga,” kata Peringga.

Lanjut dia, Dinas Sosial sebagai penanggung jawab mutlak namun nyatanya tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pengawasan program itu. Dia mengungkapkan dari pengakuan masyarakat, mereka dipaksa menandatangani penerimaan normal namun yang diberikan tidak sesuai jumlah yang diterima dengan alasan harus dikeluarkan biaya pembuatan proposal serta biaya pengurusan selama bantuan tersebut berhasil diturunkan.

Peringga menambahkan, meski sebelumnya sempat mengadukan keluhan tersebut kepada kepala desa dan pihak dinas sosial namun tidak menemukan penjelasan yang memuaskan bahkan terkesan ada kerja sama.

“Parahnya lagi tercatat 50 rumah kena bantuan tapi hanya 48 saja di Desa Majapahit, dan dua rumah yang ditempatkan di Desa Tanggaruru. Jadi hari ini kita di DPRD menyampaikan keluhan itu,” ujarnya.

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kolut Agusdin mengatakan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat Majapahit terkait program rutilahu sacara langsung, pihaknya akan menggelar pertemuan kedua dalam waktu dekat.

“Kami akan menggelar pertemuan ulang dan mengundang dinas sosial, pemerintah desa dan semua pihak yang terlibat agar informasinya berimbang, kalau memang indikasinya benar maka kami DPRD menindaklanjuti ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Majapahit, Djima Rantekata membantah tudingan tersebut karena dirinya tidak mengetahui sama sekali adanya pemotongan itu. Namun setelah mendengar adanya aduan di DPRD, pihaknya langsung mencari tahu dan menemukan bahwa salah satu oknum yang tidak lain anak tirinya sendiri telah menggelar pertemuan dengan penerima bantuan saat pencairan dana rutilahu tersebut.

“Kalau memang benar saya sendiri yang akan laporkan ke polsek biar dilakukan pemeriksaan,” tandasnya. (A)

 


Kontributor : Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini