ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pihak pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mendatangkan 2 orang perwakilannya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/10/2015). Kedatangan keduanya untuk mengurus warganya yang telah dikeluarkan dari perusahaan sawit PT Damai Jaya Lestari (DJL) Konawe utara dan PT Mulya Tani Konawe.
Keduanya yakni Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial NTT Anas Mau dan Kepala Bidang Hibungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans NTT Abdul Sarabati.
Anas Mau mengatakan, sebenarnya ingin memulangkan para eks buruh sawit tersebut ke NTT. Namun berdasarkan diskusi dengan warganya itu, maka ada hak-hak yang harus diperjuangkan melalui jalur hukum. (Baca Juga : Dua Gubernur Desak Perusahaan Sawit Bertanggung Jawab)
“Memang harus ada yang bertahan agar bisa memberikan kesaksian di pengadilan. Kita usahakan yang harus kita pulangkan seperti ibu-ibu dan anak-anak. Tapi itu saya kembalikan kepada mereka untuk didiskusikan secepatnya,” kata Anas usai berdiskusi dengan warganya itu, Senin malam (19/10/2015).
Untuk sementara akan diadakan pertemuan antara para eks buruh itu dengan Disnakertrans Sultra untuk mendiskusikan hak-hak mereka yang harus dibayarkan oleh perusahaan sawit. Namun jika tidak ada titik temu kata Anas, maka melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku kuasa hukum akan melanjutkan ke pengadilan.
Meski sudah 6 tahun bekerja di perusahaan perkebunan sawit sejak 2009, namun satupun eks karyawan itu yang memiliki kontrak tertulispun yang dibuat oleh perusahaan sawit. (Baca juga : Dua Gubernur Desak Perusahaan Sawit Bertanggung Jawab)
Tidak adanya kontrak kata Anas, membuat warga NTT berada dalam posisi yang lemah dari segi jaminan aturan, namun yang namanya kebenaran harus terus diperjuangkan.