ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui empat lembaga yang tergabung dalam Sistem Pelayanan Manunggal Satu Pintu (Samsat) memberikan layanan program bebas Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Pemprov Sultra juga memberikan kebebasan untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDLLJ), terkecuali tahun berjalan harus tetap dibayarkan. Layanan ini akan diberlakukan di seluruh Samsat yang ada di kabupaten/kota yang ada di Sultra.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Suharmin Arfad menjelaskan bahwa Bapenda Sultra bersama Bank Sultra, Jasa Raharja dan kepolisian yang tergabung dalam Samsat akan bergerak bersama dalam pelaksanaannya di lapangan. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dilaksanakan di kantor Bapenda Sultra pada Jumat (9/4/2021).
“Operasionalnya akan kami laksanakan pada tanggal 12 April sampai 31 Juli 2021,” ujar Suharmin saat ditemui Zonasultra.Com di ruangannya.
Suharmin mengatakan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 5 tahun 2021 tentang pemberian keringanan/pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Dalam Pergub pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa pemberian pembebasan denda pajak sebagai dampak dari penyebaran wabah Covid-19. Selanjutnya, penghapusan yang dimaksud berupa bunga atau denda pajak sebesar 100 persen.
Suharmin menegaskan bahwa kebijakan ini berbeda dengan pemutihan. Dikatakannya pemutihan merupakan penghapusan denda keseluruhan tunggakan, baik pokoknya maupun dendanya dihapuskan, kecuali tahun berjalan.
“Kali ini yang dihapuskan adalah dendanya saja. Pokoknya tetap dibayarkan, jangan sampai disalah artikan,” tuturnya.
Demikian halnya dengan bebas BBN ke-2 untuk mutasi maupun untuk balik nama kedua dan seterusnya. BBN ini akan dibebaskan mulai tanggal 12 April sampai 31 Juli 2021 dan tidak dipungut biaya.
Suharmin berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini, karena ini tidak akan terjadi sepanjang tahun, tetapi akan berakhir pada 31 Juli mendatang. (B)
Penulis: M11
Editor: Muhamad Taslim Dalma