Pemprov Sultra Beri Kuasa Khusus ke Kejati untuk Tagih Pajak Tambang

68
Pemprov Sultra Beri Kuasa Khusus ke Kejati untuk Tagih Pajak Tambang
Andap Budhi Revianto

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan pelatihan terhadap perusahaan-perusahaan, khususnya perusahaan pertambangan yang belum membayar pajak.

Pemberian kuasa tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto ke Kejati Sultra pada Selasa (12/9/2023). Andap mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menyikapi segala persoalan yang ada di Sultra.

“Intinya adalah mengawal pembangunan Sultra jadi lebih baik lagi,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejati (Kajati) Sultra Patris Yustian Jaya mengatakan, pada kunjungan kerja Pj Gubernur Sultra tersebut pihaknya menerima kuasa khusus dari Pemrov untuk melakukan penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha khususnya pertambangan yang saat ini belum membayar kewajiban pajaknya pada pemda.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Karena telah mendapat surat kuasa tersebut, pihak Kejati Sultra melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum.

“Dan pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya untuk segera memenuhinya, karena itu sangat berarti bagi masyarakat Sultra sebagai pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov dalam hal ini Bapenda Sulta mencatat sebanyak 89 perusahaan di Bumi Anoa yang belum melaksanakan kewajiban pajaknya khususnya pada Pajak Air Permukaan (PAP).

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Hal itu disampaikan Asisten I Setda Sultra, Suharno usai penandatanganan perjanjian kerja sama dan penyerahan surat kuasa khusus dalam rangka optimalisasi PAD sektor pertambangan di kantor Gubernur Sultra pada 6 September 2023.

Adapun 89 perusahaan tersebut tersebar di enam daerah terdiri dari Bombana, Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka dan Kolaka Utara.

Kata Suharno, dengan banyaknya perusahaan yang tidak membayar pajak maka kerugian daerah atau tunggakan dari perusahaan sebesar Rp31,5 miliar. Di mana tagihannya mulai Juli 2017 hingga Oktober 2020. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini