ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Saleh Lasata memastikan akan mencabut 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berdiri di atas lahan PT Aneka Tambang (Antam), di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal itu dikemukakan Saleh Lasata usai menggelar rapat evaluai pembangunan semester I di Hotel Grand Clarion Kendari, Kamis (10/8/2017).
Menurut mantan bupati Muna ini, pencabutan IUP milik 13 perusahaan tambang di Konut itu dilakukan menyusul adanya putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 17 Juli 2014 lalu nomor 225.K/TUN/2014.
Dimana dalam amar putusan itu, Mahkamah Agung memerintahkan Pemerintah Kabupaten Konut untuk mengembalikan IUP milik Antam yang pernah dicabut sebelumnya, serta mencabut IUP perusahaan lain yang ada di atas lahan PT Antam itu.
“Ya pasti kita harus dicabut, karena hukum tetapnya sudah ada,” kata Saleh Lasata kepada ZONASULTRA.COM.
(Berita Terkait : Adian Napitupulu: Pencaplokan Lahan Antam di Konut Mesti Diusut)
Untuk melakukan pencabutan IUP itu. pemerintah provinsi (pemprov) Sultra telah membentuk tim penelusuran dengan melakukan langkah pendekatan kepada 13 pemilik perusahaan.
Sejumlah perusahaan yang akan dicabut IUPnya oleh pemeprov Sultra itu adalah CV. Ana Konawe, CV. Yulan Pratama, CV. Malibu, PT. Andhikara Cipta Mulia, PT. Avry Raya, PT. Hafar Indotech, PT. James, Armando Pundimad, PT. Karya Murni Sejati 27, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Rizqi Cahaya Makmur, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Sriwijaya Raya dan PT Wanagon Anoa Indonesia 3.
Walau telah memutuskan untuk mencabut 13 IUP itu, namun Saleh Lasata mengaku kalau dirinya merasa dilema. karena, proses pencabutan izin itu cukup rumit. Apalagi sebelumnya, pemprov tidak dilibatkan dalam hal urusan penertiban izin usaha pertambangan.
(Berita Terkait : Kementerian Perintahkan Dinas ESDM Sultra Cabut 13 IUP di Atas Lahan PT Antam)
Belakangan, semua izin dan pengendalian pertambangan mineral dan batu bara dialihkan dari pemeritah kabupaten/kota ke pemprov melalui Permen ESDM nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Akibatnya, mau tidak mau, kewenangan pencabutan izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten itu kini menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi.
Dan kewenangan ini juga telah diatur dalam Undang-udang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daearah.
(Berita Terkait : Aktivitas Tambang PT Wanagon dan Sangia di Konut Diduga Cemari Air Sungai dan Laut Desa Mandiodo)
“Setelah adanya pelimpahan ini saya merasa agak berat, soalnya tambang ini sensitif,” katanya.
Oleh itu, ia akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mencari solusi yang baik terkait pencabutan IUP itu, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada, serta tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban