Pemprov Sultra dan DPR RI Bahas RUU Daerah Kepulauan

179
ilustrasi ruu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan rapat kerja yang digelar di kantor gubernur, Rabu (24/10/2018).

Rapat tersebut dipimpin Asisten II Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra, Ila Ladamai bersama Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Amir Askara dan dihadiri lima orang anggota DPR RI, Danlanal Kendari serta Kepala Dinas (Kadis) dan sejumlah perwakilan dari daerah kepulauan di Sultra.

Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Amir Askara mengaku dalam rapat itu pihaknya banyak mendapat masukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Sultra, terkait pengayaan RUU Daerah Kepulauan.

“Berdasarkan RUU yang ada, saya kira apa yang disampaikan tadi baik dari Asisnten II maupun para kepala dinas dan Danlanal, semua menjadi bahan referensi buat teman-teman Pansus yang tentu akan membahas bersama pemerintah,” jelasnya.

Anggota Komisi XI DPR RI ini juga mengungkapkan dirinya mendapat hal-hal khusus usai menggelar rapat bersama dengan Pemprov Sultra. Seperti beberapa kondisi yang belum tercantum dalam rancangan RUU Daerah Kepulauan, yang juga menjadi persoalan di daerah Sultr, utamanya daerah kepulauan.

Kemudian daerah kepulauan yang sampai saat ini ternyata belum masuk dalam area penanganan tol laut. Hal itu pun, sambungnya, akan menjadi referensi bagi Pansus RUU Daerah Kepulauan.

“Memang kalau proses pembahasan kita tidak memprediksi. Bahkan undang-undang kepulauan ini sudah pernah dibahas selama 13 tahun dan belum tuntas, dan kita memanfaatkan momen politik ini mudah-mudahan bisa menjadi kado buat daerah kepulauan,” terangnya. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini