Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari Keluarkan Imbauan Tidak Menjual Obat Sirup

86
Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Kesehatan masing-masing telah mengeluarkan surat imbauan kepada apotek, rumah sakit dan puskesmas untuk tidak menjual sementara obat sirup pasca keluarnya instruksi Kemenkes beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sultra, Agustin mengatakan bahwa pihaknya telah membuat surat instruksi dan telah meneruskannya ke kabupaten/kota di Sultra bersama surat instruksi Kemenkes.

Ia juga mengaku bahwa telah mensosialisasikan ke kabupaten/kota untuk pengawasan instruksi tersebut.

“Sudah kami tindak lanjuti dengan surat intruksi. Surat kami tidak bisa kami keluarkan keluar selain kepada OPD yang kami tuju,” singkatnya melalui pesan Whatsapp pada Kamis (20/10/2022).

Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran untuk pemberhentian sementara penjualan dan penggunaan obat sirup.

Ia mengaku baru kemarin mendapatkan surat edaran dari Kemenkes.

“Jadi baru hari ini kami menandatangani turunan dari surat edaran tersebut untuk disampaikan ke layanan kesehatan maupun apotek,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada tenaga medis yang melayani penjualan obat untuk memeriksa terlebih dahulu gejala dan penyakit pasien sehingga jika memungkinkan bisa dialihkan ke obat kapsul atau lainnya selain obat sirup.

Rahminingrum juga menjelaskan bahwa dalam surat edaran Kemenkes, tidak diatur terkait sanksi yang bisa dikenakan jika masih ada peredaran atau penjualan obat sirup tersebut.

Dinkes juga tidak memiliki kewenangan untuk menarik obat sirup dalam peredaran, karena yang memiliki wewenang ialah BPOM.

Untuk itu, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan kepada masyarakat dan apotek atau unit pelayanan kesehatan dengan terus berkoordinasi dengan pihak BPOM.

Hal tersebut akan terus dilakukan sembari menunggu surat resmi dari pusat terkait pemeriksaan lebih lanjut penyebab gagal ginjal yang dipicu oleh obat sirup seperti yang diisukan. (A)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini