Pemprov Sultra Diminta Tinjau Ulang Pola Bagi Hasil Petani Sawit di Konut

277
Perusahaan Tambang Galian C Tak Berikan Manfaat di Konut, DPRD Geram
Safrin

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perkebunan untuk meninjau kembali pola bagi hasil petani plasma, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Konut, Safrin pada saat melakukan konsultasi ke Dinas Perkebunan Sultra pada Rabu (28/3/2018), mengingat polemik bagi hasil petani plasma dan pihak perusahaan sampai saat ini belum kunjung usai. Pasalnya, bagi hasil yang didapatkan di angka sekitar Rp100 ribu per hektar masih dianggap jauh dari kata adil.

BACA JUGA :  KPU Konut : Maju di Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur

Untuk itu, selaku komisi yang membidangi perkebunan mengusulkan agar Pemprov Sultra dapat turun tangan langsung mengatur pola pembagian dengan para petani plasma di Konawe Utara.

“Saya beri masukan supaya dalam satu hektar petani kita mendapatkan bagi hasil Rp750 ribu. Dari pada Rp100 ribu tiap hektarnya, kan lebih manusiawi Rp750,” kata Safrin.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

Ketua DPD II Golkar Konut ini menjelaskan, jika melihat kondisi harga per tandang kelapa sawit saat ini berada di kisaran Rp1.350 per kilonya, maka sudah selayaknya sistem bagi hasil dengan petani plasma dilakukan peninjauan kembali.

“Ini kita sudah usulkan ke Dinas Perkebunan saat kami konsultasi. Supaya pola pembagiannya dapat ditinjau ulang,” imbuhnya. (A)

 


Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini