ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mengoptimalkan sebaran usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Sultra. Salah satunya, melakukan terobosan dengan upaya percepatan pendirian perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida).
Gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan, keberadaan lembaga penjamin menjadi sangat relevan dan strategis, dalam memberikan jaminan bagi koperasi dan UMKM untuk memperoleh akses keuangan. Terlebih kendala dalam pengembangan UMKM di Sultra yakni keterbatasan akses informasi pembiayaan ataupun kredit dari lembaga keuangan untuk meningkatkan modal pelaku usaha.
(Baca Juga : Pemprov Sultra Bahas Pajak Bahan Bakar Kendaraan)
“Sebab tidak ada agunan yang memberatkan, tapi semoga dengan pembangunan Jamkrida Sultra dapat berfungsi sebagai personal gatering bagi UMKM. Untuk mendapatkan fasilitas pelayanan pembiayaan, demi pengembangan yang lebih baik di Sultra,” terangnya, Kamis (22/8/2019).
Menurutnya, rencana pembentukan PT Jamkrida Sultra diharapkan dapat menjadi pemicu percepatan akses keuangan daerah, juga dapat mempercepat kebijakan arah keuangan dan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat. Hal itu guna mensinergikan kegiatan lembaga perbankan dan non bank dalam rangka percepatan akses keuangan bagi masyarakat pelaku ekonomi.
“Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 dan hasil kajian Bank Indonesia (BI), pertumbuhan ekonomi Sultra mencapai sebesar 6,4 persen atau berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional, sebesar 5,2 persen. Pertumbuhan ekonomi tersebut juga ditunjang oleh perkembangan jumlah koperasi aktif dan UMKM, yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kuantitas. Tapi juga pada peningkatan kualitas,” ucapnya.
(Baca Juga : Pemprov Sultra Hibahkan Tanah Untuk Tiga Instansi Vertikal)
Politisi Nasdem itu pun menyebutkan, di tahun 2018 jumlah koperasi di Sultra sebanyak 3.763 unit, dan jumlah UMKM 126.332 unit. Dengan rincian yakni 94. 282 unit usaha mikro, 27.741 unit usaha kecil dan 4.309 unit usaha menengah. Perkembangan koperasi dan UMKM berdampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pengentasan kemiskinan melalui penyerapan tenaga kerja.
Sementara, Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asep Iskandar mengungkapkan, pasca terbentuknya Perda Pendirian Jamkrida dan Perda Penyertaan Modal, maka Direksi Jamkrida dapat mengajukan permohonan izin usaha ke OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah dokumen perizinan dinilai memenuhi, dan direksi-komisaris telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan. Maka OJK akan menerbitkan izin usaha kepada jamkrida. Untuk modal minimum untuk mendirikan jamkrida lingkup wilayah usaha nasional sebesar Rp100 miliar, provinsi Rp25 miliar, dan kabupaten/kota Rp10 miliar,“ ucapnya. (B)