Pemprov Sultra Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

60
Pemprov Sultra Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewanti-wanti kalangan birokrasi ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik menggunakan kendaraan dinas akan mendapatkan sanksi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas usai pemberian santunan pada masyarakat kurang mampu dan buka puasa bersama di Kendari pada Rabu (12/4/2023).

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Kata dia, larangan tersebut tegas disampaikan karena langsung dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Surat Edaran (SE) Gubernur kepada para Kadis, Kabiro, maupun Kabid dan Kabag serta ASN lingkup provinsi.

“Kalau ada yang menggunakan kendaraan dinas, masyarakat bisa melaporkan supaya kita berikan sanksi kepada oknum yang bersangkutan yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Sanksi yang telah ditetapkan yaitu penundaan kenaikan pangkat bagi ASN yang bersangkutan. Selanjutnya adalah penundaan lainnya yang bersangkutan dengan kepentingan-kepentingan, misalnya kenaikan gaji berkala, promosi jabatan dan sebagainya. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini