ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan larangan penggunaan drone dan sejenisnya pada 26 dan 27 April 2023.
Larangan tersebut dikeluarkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) nomor 400.14.1.1/2224 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio atas nama Gubernur Sultra.
Dalam surat imbauan tersebut dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk kelancaran perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Sultra. Pasalnya, salah satu rangkaian kegiatan pada hari puncak HUT tersebut akan digelar pertunjukan atraksi udara oleh TNI angkatan udara.
“Demi kelancaran dan suksesnya acara dimaksud, dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Sultra untuk tidak menggunakan drone atau sejenisnya,” ucap Asrun.
Kata dia, penggunaan drone atau sejenisnya dapat mengganggu lalu lintas penerbangan sistem komunikasi dan sistem navigasi pada pesawat terbang.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk masyarakat Sultra, tetapi juga pada seluruh organisasi pemerintah dan nonpemerintah, maupun seluruh organisasi kemasyarakatan di Sultra. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma