Pemprov Sultra Minta Warga Tinggalkan Lahan Eks PGSD

Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Akbar
Laode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta warga agar seluruh warga yang memiliki kios ataupun bangunan di lahan eks kampus PGSD di Kecamatan WuaWua, Kendari untuk segera angkat kaki dari atas lahan seluas 4 hektar itu.

Ditemui awak media, Jumat (2/11/2018), Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Ali Akbar menjelaskan, pengosongan lahan tersebut tinggal menunggu waktu dari Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, selaku eksekutor.

“Kita sudah rapat dengan semua pihak, baik unsur Pemda, Polri, Pengadilan, Satpol PP, Camat, Lurah dan Kapolsek setempat. Kita minta untuk mengeluarkan pemberitahuan kepada masyarakat, agar segera mengosongkan lahan,” terangnya.

Berita Terkait : Pemprov Segera Ratakan Lahan Eks PGSD Secara Mendadak

Untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat. Sampai saat ini, sudah empat kali mereka menyampaikan pengosongan lahan tersebut, kepada masyarakat setempat. Akan tetapi, hal itu tidak mendapat tanggapan dari masyarakat dan memilih bertahan.

“Mereka tetap bertahan, karena mereka tetap berpegangan pada apa yang di sampaikan oleh Kikila. Bahwa putusan Mahkama Agung (MA) itu palsu, tapi kami sudah sampaikan juga bahwa itu bukan palsu tapi mereka tidak percaya,” jelasnya.

Meski demikian, Ali Akbar berharap saat proses pengosongan lahan tidak ada perlawanan dai masyarakat. Ia meminta kepada masyarakat yang mendiami lahan PGSD, untuk secara tertib meninggalkan lokasi tersebut.

“Kita berharap seperti itu, tapi kalau tetap bertahan kami tetap akan melakukan pengosongan lahan. Tapi dengan cara musyawarah dan persuasif,” tutupnya.

Untuk diketahui, lokasi eks PGSD Kendari menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan keluarga Ambo Dalle yang mengklaim sebagai pewaris tanah. Tanah itu diwariskan kepada anak Ambo Dalle, yakni Kikila dan Aladin yang mengklaim menguasai lahan sejak tahun 1964 dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan mantan Kepala Agraria Kendari Baruga Tekaka.

Pemprov Sultra juga mengklaim sebagai pemilik asset tanah eks PGSD, dibuktikan dengan SKT nomor 18 tahun 1981 dan bukti bangunan PGSD. Bukti itu ditepis dengan dokumen bahwa ketika Ambo Dalle masih hidup, status tanah dihibahkan untuk pembangunan PGSD Kendari.

Setelah PGSD dihapuskan oleh pemerintah Indonesia, tanah tersebut dijadikan lokasi perkuliahan Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Sultra. Setelah itu, tanah tersebut ditinggalkan. Teranyar, muncul ahli waris yang mengklaim berhak atas tanah tersebut. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini