Pemprov Sultra: Pemberhentian Sementara Wabup Butur Tunggu Putusan Resmi

Kepala Biro Pemerintah Setda Sultra Ali Akbar
La Ode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengeluarkan surat resmi pemberhentian sementara Ramadio sebagai Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara (Butur).

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar menjelaskan, pengajuan surat pemberhentian sementara Wabup Butur ke kementerian baru akan dilakukan setelah ada surat resmi penetapan tersangka dari Polres Muna ke Pemprov Sultra.

(Baca Juga : Wabup Butur Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Polisi Surati Mendagri untuk Pemeriksaan)

“Kita belum bisa putuskan, sebab belum ada surat resmi penentuan tersangka dari pihak polres setempat. Dan kalau belum ada itu, kita juga tidak bisa mengusulkan pemberhentian sementaranya ketika bukti-bukti keterlibatan sebagai tersangkanya dia belum ada. Kalau itu sudah ada, kita baru bisa melaporkan ke kementerian,” jelas La Ode Ali Akbar ditemui awak media di kantornya, Jumat (27/12/2019).

Untuk memastikan penetapan tersangka Ramadio, pihaknya akan bersurat ke Bupati Butur dan Polres Muna. Ia pun berharap pihak terkait dapat segera bersurat ke pemprov soal penetapan tersangka Wabup Butur.

“Sehingga kita bisa secepatnya ambil langkah agar pemberhentian sementara bisa segera dilakukan. Tapi memang harus ada surat dari daerah dulu, walaupun putusannya sudah ada. Tetapi belum menyampaikan itu secara tertulis ke pemprov, berarti belum dapat diambil langkah (pemberhentian),” tegasnya.

(Baca Juga : Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wabup Butur Mundur dari Partai Golkar)

Kasus ini bermula adanya pelaporan di Polsek Bonegunu, Kabupaten Butur di bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Muna. Dalam laporan itu, berisi dugaan pencabulan terhadap anak usia 14 tahun yang diduga sudah berlangsung sejak 26 September 2019.

Saat itu ayah korban melaporkan Ramadio ke Polisi. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, 26 September 2019. Dalam laporan itu, tersangka Ramadio diduga sudah dua kali menyetubuhi korban. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini