ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov) Sultra melakukan percepatan implementasi penggunaan sistem pemerintah daerah (Pemda) digital di wilayahnya.
Hal tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Sultra yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto di kantor Gubernur Sultra pada Senin (27/11/2023).
“Apa yang ditandatangani tersebut, kita memberi replikasi sistem surat masuk dan keluar. Jadi mengubah teknologi kinerja yang ada di Pemprov Sultra secara digital,” ungkapnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra itu juga mengatakan bahwa upaya tersebut sesuai dengan amanah yang ada di dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 95 yaitu Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kata dia, di dalamnya sudah termasuk adanya tanda tangan elektronik. Sehingga aparatur Pemprov Sultra bisa bekerja lebih efektif dan efisien.
Selain itu, dengan adanya sistem pemda digital dapat mempercepat alokasi waktu kerja. Dalam PKS tersebut juga tercantum bahwa replikasi itu bernilai Rp0.
Adapun beberapa tahapan proses di samping replikasi, Pemprov Sultra dan Kemenkumham RI juga melaksanakan tunning termasuk konfigurasi, serta pelatihan untuk admin dan user.
Setelahnya maka akan dilakukan uji coba untuk mengetahui apakah ada kendala di dalam mekanisme pelaksanaannya. Termasuk sosialisasi terhadap jajaran Pemprov Sultra.
“Insyaallah dengan ini kita bisa menekan biaya operasional yang bisa alihkan untuk berbagai kegiatan lain dalam rangka melayani masyarakat di Sultra menjadi semakin lebih baik,” tutur Andap. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati