Pemprov Sultra Perpanjang Pemutihan Pajak Hingga 31 Januari 2022

Per 10 Desember 2021, Pendapatan dari Pemutihan Pajak Capai Rp26 Miliar
Suharmin Arfad

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang kebijakan pemutihan tunggakan pajak dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Januari 2022.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad mengatakan, alasan perpanjangan kebijakan tersebut semata-mata karena melihat animo dan antusias masyarakat Sultra yang tinggi saat membayar pajak.

“Satu bulan berjalannya program ini dirasa masih kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak yang harus dilayani oleh petugas loket setiap harinya,” ungkapnya di Kendari pada Kamis (30/12/2021).

Lanjutnya, program yang sedianya berakhir pada Jumat, 31 Desember 2021 besok diputuskan untuk dimundurkan. Pasalnya, tidak sesuai antara waktu yang disiapkan dengan banyaknya wajib pajak yang akan membayar.

Perpanjangan ini juga merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada mereka yang sadar akan pentingnya membayar pajak. Hal ini telah sesuai dengan konsiderans Keputusan Gubernur (Kepgub) Sultra Nomor 614 Tahun 2021 tentang Pemberian keringanan/pembebasan tunggakan dan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang membolehkan untuk dilakukan perpanjangan apabila diperlukan.

Di Kota Kendari, Bapenda Sultra menyiapkan empat loket pembayaran, yakni dua loket di samsat kota, selanjutnya ada samsat Keliling, dan terakhir samsat drive thru yang berlokasi di pelataran tugu MTQ Kendari. Dengan jumlah layanan per harinya mencapai 160 orang untuk tiap loket. (b)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini