Pemprov Sultra Rilis Pertanggungjawaban Pemenuhan 5 Bidang Kesejahteraan Rakyat

41
Pemprov Sultra Rilis Pertanggungjawaban Pemenuhan 5 Bidang Kesejahteraan Rakyat
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat memaparkan hasil dari kebijakan dan langkah strategis terhadap pemenuhan 5 bidang kesejahteraan rakyat meliputi pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat pada Minggu (31/12/2023).

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis hasil dari kebijakan dan langkah strategis terhadap pemenuhan 5 bidang kesejahteraan rakyat meliputi pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat.

Pertanggungjawaban tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto di ruang pola kantor Gubernur Sultra pada Minggu (31/12/2023).

Adapun kelima bidang tersebut yaitu sandang, pangan, papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

“Hak konstitusional ini menjadi marwah dan arah dalam perumusan kebijakan politik legislasi, anggaran, dan politik pengawasan,” ungkapnya.

Kata mantan Kapolda Sultra itu, dalam implementasi Perda APBD Perubahan TA 2023 dengan fokus terhadap 5 bidang kesejahteraan rakyat, pihaknya telah menyalurkan hak-hak rakyat meliputi paket sembako, cadangan pangan beras, permakanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan program bagi petani dalam bentuk penyaluran sarana produksi pangan dan bibit.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

Selain itu, pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni diproyeksikan selesai sebanyak 785 unit. Pemprov Sultra juga telah menyalurkan berbagai dana dan sarana pendidikan meliputi beasiswa kepada 2.473 pelajar/mahasiswa, sarana laptop bagi guru, seragam bagi 1.712 siswa. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini