Pemprov Sultra Serahkan Sertifikat 25 Ribu Bidang Tanah kepada Masyarakat

Pemprov Sultra Serahkan Sertifikat 25 Ribu Bidang Tanah kepada Masyarakat
Penyerahan secara simbolis sertipikat tanah oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi di pelataran kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra pada Kamis (9/12/2021).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Perwakilan (KPw) Sultra menyerahkan sertifikat hak atas tanah kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat sebanyak 25 ribu bidang yang tersebar di 17 kabupaten kota, yang dilakukan secara simbolis di Kendari pada Kamis (9/12/2021).

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengungkapkan bahwa Pemprov Sultra bekerja sama dengan Kanwil BPN dan kantor pertanahan kabupatan kota se-Sultra berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau BPN nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL,” ungkap Ali Mazi.

Kakanwil BPN Sultra Iljas Tedjo menjelaskan, penyerahan sertifikat PTSL dari 17 kabupaten kota pada hari ini dilaksanakan di empat lokasi dan diikuti oleh seluruh kantor pertanahan kabupaten kota se-Sultra secara virtual.

Lokasi pertama berada di halaman Kanwil BPN Provinsi Sultra yang diikuti oleh 14 kabupaten kota dengan jumlah sertifikat yang diserahkan secara simbolis sebanyak 100 bidang, terdiri dari 93 bidang tanah masyarakat, dua bidang tanah wakaf, tiga bidang tanah aset pemerintah desa, dan dua bidang tanah aset Pemprov Sultra.

Sedangkan tiga lokasi lainnya, yaitu Kota Baubau sebanyak 50 bidang, Kabupaten Buton Selatan (Busel) sebanyak 14 bidang dan Kabupaten Wakatobi sebanyak 22 bidang diserahkan pada masing-masing kantor pertanahan.

Iljas Tedjo juga melaporkan jumlah bidang tanah di Provinsi Sultra 1.915.690 bidang dengan yang telah terdaftar sebanyak 1.186.460 bidang (61,93 persen) dan yang belum terdaftar 729.230 bidang (38,07 persen). Sehingga untuk menuju Sultra lengkap hingga 2025, BPN Sultra perlu menyelesaikan target sekitar 182.000 bidang per tahun.

Pada 2021, Provinsi Sultra memperoleh alokasi kegiatan PTSL yang terdiri dari peta bidang tanah sebanyak 63.313 bidang dan terselesaikan 63.313 bidang (100 persen). Kemudian untuk sertifikat hak atas sebanyak 40 ribu bidang dan terselesaikan 38.114 bidang (95,2 persen), sehingga masih ada 1.886 bidang yang sedang diproses dan BPN optimis bisa menyelesaikannya hingga 21 Desember 2021.

“Semoga sinergi yang terjalin ini dapat terus ditingkatkan untuk menyukseskan pendaftaran tanah yang ada di Provinsi Sultra yang ditargetkan akan selesai pada 2025,” tutupnya. (b)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini