ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ali Akbar menegaskan bahwa lahan Kompleks Bumi Praja di Nanga-nanga, Kota Kendari merupakan milik pemprov.
Menurut Ali Akbar, saat ini terdapat sejumlah pihak atau warga yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 793 haktare itu. Klaim warga tersebut, katanya, berdasarkan bukti kuitansi pembelian lahan.
“Jadi kemarin itu ada beberapa warga saya lupa namanya siapa saja, yang melakukan demo di DPRD Sultra. Mengaku kalau lahan di Nanga-nanga itu milik mereka, pake bukti kuitansi pembelian. Sementara kita punya sertifikat kepemilikan,” ungkap Ali Akbar ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (31/1/2020).
Selain mengadu ke DPRD Sultra, kata Ali Akbar, warga yang mengklaim atas kepemilikan lahan di Nanga-nanga itu juga telah melapor ke Polda Sultra dan Ombudsman Sultra. Akan tetapi, lanjutnya, laporan tersebut tidak diterima lantaran bukti kepemilikan lahan atau sertifikat kepemilikan tidak dapat diperlihatkan.
(Baca Juga : Sengketa Lahan di Nanga-nanga Dimenangkan Pemprov Sultra)
“Bagaimana mau diterima sementara kepemilikan tanah mereka tidak sah, karena buktinya hanya kuitansi pembelian. Kemarin juga sudah ada panggilan dari DPRD terkait itu, tapi kita sarankan negara ini kan negara hukum. Kenapa tidak tempuh jalur hukum, kalau memang mengaku punya bukti kuat atas alas hak tanah itu,” tegasnya.
Kompleks perumahan PNS Bumi Praja di Nanga-nanga memiliki luas hingga 729 hektar. Lahan tersebut kini telah dijadikan kompleks perumahan yang diperuntukan untuk PNS lingkup Pemprov Sultra.
Hingga 2018 lalu, dari total 793 rumah yang disiapkan Pemprov Sultra untuk PNS yang belum memiliki rumah pribadi, tercatat ada 532 PNS telah bermohon, dan membayar rumah yang ada di perumahan pemda itu. (b)