Pemprov Tolak Usulan Pelantikan ADP-Sul di Kantor DPRD Kendari

Saleh Lasata
Saleh Lasata

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak usulan pelantikan Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (ADP-SUL) di Kantor baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Kendari.

Saleh Lasata
Saleh Lasata

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sultra Saleh Lasata saat ditemui di Kantor Gubernur, Senin (25/9/2017).

Penolakan atas usulan pemerintah Kota Kendari ini dinilai untuk menghindari timbulnya kecemburuan daerah lain yang sebelumnya sudah dilantik.

“Kalau saya kabulkan permintaan pelantikannya itu di Gedung DPRD nanti daerah lain menuntut,” ujarnya mantan Anggota DPRD Provinsi Sultra itu.

Selain itu, Saleh Lasata juga menilai bahwa usulan pelantikan di gedung DPRD Kota Kendari menyalahi peraturan pemerintah. Sehingga pelantikan ADP-SUL tetap dilaksanakan di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Provinsi Sultra seperti kepala daerah sebelumnya.

“Ketetapan ini juga sudah ada dalam keputusan presiden,” ungkap Saleh.

Namun merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan perihal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan dan dihadiri oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota setempat.

Ditambahkannya, jadwal pelantikan tidak ada perubahan yakni tanggal 9 Oktober 2017 mendatang. Sebab akhir masa jabatan Asrun-Mussadar jatuh pada tanggal 8 Oktober 2017.

Ia pun mengaku siap untuk melantik ADP-SUL selama dirinya dalam kondisi yang sehat.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengingingkan agar pelantikan keduanya digelar pada lokasi yang diusulkan.

(Berita Terkait : Samsudin Rahim: Kita Ingin Pelantikan ADP-SUL di Gedung DPRD Kendari)

Menurutnya, dari segi aturan, bisa saja pelantikan ADP-SUL itu dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Kendari. Sebab dalam aturannya, pelantikan boleh dilaksanakan di ibukota provinsi, jadi dasar ini yang memperbolehkan dilaksanakan di kantor DPRD Kota Kendari karena letaknya berada di ibukota provinsi.

Kendati demikian untuk melegalkan hal ini, pihaknya tetap akan mengkordinasikan dengan Biro Pemerintahan, Pemenitah Provinsi (Pemprov) Sultra sebagai pihak yang mengatur proses pelantikan termasuk tempat pelantikannya.

Keinginan Samsuddin Rahim ini juga sahuti Sekretaris Kota Kendari Alamsyah Lotunani. kata dia, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan untuk meminta pelaksanaan pelantikan itu kepada Biro Pemerintahan Sultra. (A)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini