Pemprov Usul Pemberhentian Ramadio sebagai Plt Bupati

Nur Endang Abbas, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra
Nur Endang Abbas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku terlambat mengirim surat usulan pemberhentian Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara (Butur) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut baru saja dikirim pada Rabu (30/9/2020).

Sebelumnya Gubernur Sultra Ali Mazi mengukuhkan Ramadio jadi Plt Bupati Butur pada Jumat (25/9/2020). Padahal, saat itu Ramadio sudah berstatus terdakwa, tepatnya sejak 23 September 2020 berdasarkan nomor register Pengadilan Negeri (PN) Raha nomor: 167/Pid.Sus/2020/PN Rah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra Nur Endang Abbas menjelaskan pihaknya mengaku baru mendapatkan surat resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengenai isi dakwaan Ramadio.

“Kita juga kan hati-hati, ini kan juga dasar hukum yang harus kita pastikan benar-benar kepastiannya. Tapi walaupun lamban tapi sudah klir semua,” kata Endang saat dihubungi melalui telepon, Kamis (1/10/2020).

Endang berdalih, selama ini pemprov telah mengupayakan untuk mencari tahu informasi mengenai pelimpahan berkas dan terdakwa Ramadio. Saat memberikan jabatan Plt ke Ramadio, mereka tak tahu pasti pelimpahan berkas ke PN Raha. Meski begitu, Endang tak ingin menyalahkan kejaksaan.

“Kita belum ada dasarnya (untuk mengusulkan) karena belum lihat secara fisik pelimpahan itu (perkara). SOP-nya mereka dari kejaksaan pasti ke pangadilan saja, mungkin itu baru juga tanggalnya,” sebut Endang.

Kata Endang, saat ini pihaknya belum menerima pembatalan Ramadio sebagai Plt Bupati Butur dan pemberhentian sementara sebagai Wakil Bupati Butur dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan begitu Ramadio belum resmi non aktif.

“Itu kan ada proses administrasinya. Iya (belum) nanti tertanggal (SK Pemberhentian dari Kemendagri),” pungkasnya.

Sebelumnya, Ramadio tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah Umur sejak September tahun lalu. PN Raha baru menyidangkan kasus ini, Kamis (1/10/2020) hari ini. Namun, Ramadio baru diberhentikan Kemendagri hari ini.

Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Abu Hasan sendiri izin cuti untuk melakukan kampanye Pilkada 2020 sebagai calon petahana.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ramadio dengan pasal

81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama

15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (B)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini