Pemuda di Abeli Ini di Tangkap Karena Setubuhi Nenek 75 Tahun

Kantor Polsek Abeli
Kantor Polsek Abeli
Kantor Polsek Abeli
Kantor Polsek Abeli

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Fadil alias Podo (22) harus mendekam di balik jeruji besi Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli. Pemuda pengangguran ini diamankan karena diduga menyetubuhi nenek HD yang usianya sudah 75 tahun.

Kapolsek Abeli AKP Heni Yohanita mengatakan, sikap tak senonoh yang dilakukan Fadil terhadap nenek HD dilaporkan oleh anak korban yang mengetahui kejadian tersebut. Dari keterangan pelaku, jika perbuatan bejatnya itu dilakukan dibawah pengaruh minuman alkohol.

Korban dan tersangka bertetangga rumah dan telah dianggap keluarga sendiri oleh nenek HD. Karena hal itulah Fadil bebas masuk di rumah korban yang beralamat di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Jadi anak korban ini yang datang melapor di polsek kalau nenek HD dipaksa berhubungan intim dengan pelaku. Senin malam lalu kami langsung amankan tersangka,” kata Heni di Polsek Abeli, Rabu (15/3/2017) sore.

Heni melanjutkan dalam pemeriksaan pelaku, malah membantah tuduhan telah memperkosa nenek HD. Fadil mengaku kejadian pada Senin 13 Maret lalu sekitar pukul 21.00 Wita malam nenek HD menyuruh tersangka untuk menutup warung jualannya. Usai menutup warung nenek HD menyuruh tersangka masuk ke dalam rumah untuk berbaring dan mematikan lampu. Saat tersangka sedang tidur, nenek HD malah memeluk pelaku dan terjadilah persetubuhan itu.

“Tapi itu pengakuan tersangka, kebenarannya masih dipertanyakan. Saat ini kita baru mau ambil keterangan dari nenek HD,” tambah Heni.

Saat ini nenek HD telah divisum, namun hasilnya belum keluar. Pihak kepolisian mengaku kesulitan dalam melakukan pemeriksaan terhadap nenek HD karena nenek ini hanya tahu bahasa bugis.

Baca Juga : Bocah Lima Tahun Diduga Alami Pelecehan Seksual yang Dilakukan Ayah Tirinya

“Tapi kita sudah minta yang bisa mengartikan bahasa nenek ini. Rencananya sore ini seluruh saksi termasuk nenek HD akan diperiksa semua,” jelas Heni.

Jika terbukti bersalah, Fadil akan dijerat pasal 285 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose