Penahanan Bupati Nonaktif Koltim Dipindahkan ke Kendari, Mulai Jalani Sidang 25 Januari 2022

Penahanan Bupati Nonaktif Koltim Dipindahkan ke Kendari, Mulai Jalani Sidang 25 Januari 2022
Andi Merya Nur (tengah)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur yang terjerat kasus korupsi dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Senin (17/1/2022).

Andi Merya Nur dipindahkan di Kendari untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Sebelum dipindahkan, Andi Merya Nur sempat menjalani masa tahanan di rutan KPK di Jakarta.

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati mengatakan, terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek itu diantar langsung oleh pegawai KPK.

“Tiba kemarin sekitar pukul 16.00 Wita dan kami terima langsung,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/1/2022).

Humas PN Kendari Ahmad Yani menjelaskan, terdakwa kasus korupsi itu akan menjalani sidang perdana di PN Kendari pada 25 Januari 2022. Jaksa KPK menginstruksikan agar persidangan dilakukan secara offline dan menghadirkan terdakwa.

“Sesuai penetapan, sidang dilakukan secara langsung,” kata Ahmad dikonfirmasi pagi tadi.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur ke Pengadilan Kendari pada Selasa 11 Januari 2022.

Untuk diketahui, Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa, 21 September 2021. Dalam kasus ini Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Koltim.

Tersangka kasus korupsi itu dijerat pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (b)


Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini